KPUD Karo Imbau Pasangan Calon Segera Ambil Fasilitas Alat Peraga Kampanye

Seluruh APK berupa baliho, spanduk, serta umbul-umbul sudah bisa diambil oleh seluruh tim Paslon ke KPUD Karo.

TRIBUN MEDAN/M NASRUL
KOMISIONER KPUD Karo Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti (kiri) menyerahkan APK kepada tim salah satu Paslon Pilkada Karo (kanan), di Aula Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah selesai melainkan pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi seluruh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Diketahui, terhitung mulai minggundepan. Seluruh APK berupa baliho, spanduk, serta umbul-umbul sudah bisa diambil oleh seluruh tim Paslon ke KPUD Karo untuk selanjutnya dilakukan pemasangan secara mandiri.

Komisioner KPUD Karo Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti, mengungkapkan memang untuk penyerahan APK ini terbilang cukup mepet.

Pasalnya, jika melihat jadwal pemungutan suara yang dilakukan pada 9 Desember mendatang hari ini hanya tersisa 43 hari lagi.

"Memang kemarin proses pengadaan APK ini sedikit tersendat, mulai dari desain, sampai penentuan tim yang mencetak. Tapi mulai hari ini, sudah bisa APK diambil di KPUD Karo, maka kita minta kepada setiap tim Paslon segera mengambil APK mengingat waktu yang semakin singkat," ujar Dewi, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Selasa (27/10/2020).

Amatan www.tribun-medan.com, hingga saat ini dari lima Paslon yang bertanding di Pilkada 2020 Kabupaten Karo, baru satu tim Paslon yang melakukan pengembalian APK ke KPUD Karo.

Baca juga: Ketua dan Anggota Bawaslu Tapteng Disidang Soal Pemungutan Suara Ulang

Ketika ditanya apakah ada batas waktu pengembalian APK, Dewi menjelaskan jika pihaknya tidak membatasi kapan tim Paslon akan mengambil APK tersebut.

"Memang sampai sekarang yang mengambil APK baru dari satu tim Paslon. Untuk batas tidak ada, tapi kita minta supaya dipercepat agar bisa langsung dilakukan pemasangan, karena sekarang pemasangannya itu dilakukan oleh tim Paslon itu sendiri," ucapnya.

Dewi menjelaskan, sebelumnya pihak KPUD Karo juga telah melakukan penyerahan bahan kampanye kepada seluruh tim Paslon pada tanggal 20 Oktober kemarin. Dirinya mengatakan, untuk bahan kampanye yang telah diserahkan berbentuk flayer, brosur, selebaran, dan pamflet.

Ketika ditanya perihal bahan kampanye ataupun APK yang telah banyak bertebaran di publik, Dewi menjelaskan yang mereka lihat saat ini ada yang sudah memenuhi unsur dan ada yang tidak. Dirinya menyebutkan, memang sesuai dengan ketentuannya setiap Paslon diberikan hak untuk mencetak sendiri baik bahan kampanye dan APK di luar yang telah disediakan oleh KPU.

Ketika ditanya apakah yang ada saat ini sah atau tidak, Dewi menjelaskan jika yang memenuhi unsur berupa foto Paslon, logo KPU, dan lainnya ada maka dinyatakan sah. Kemudian, jika yang tersebar tidak memenuhi unsur maka dinyatakan tidak sah dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diterbitkan.

Baca juga: Terkait Pengrusakkan APK Salah Satu Paslon di Asahan, Bawaslu Sebut Masih Lakukan Kajian

"Memang untuk bahan kampanye Paslon itu bisa mencetak sendiri 100 persen dari jumlah yang ditentukan, dan untuk APK bisa 200 persen. Kalau yang memenuhi unsur ya sah-sah saja, tapi kalau tidak memenuhi unsur itu bisa dibilang ilegal. Itu sudah ranah dari Bawaslu," ungkapnya.

Lebih lanjut, wanita yang mengenakan baju dengan motif kotak-kotak ini menjelaskan jika nantinya APK sudah diambil oleh tim Paslon itu sudah menjadi tanggung jawab dari tim dan Paslon itu sendiri.

Dirinya menyebutkan, untuk aturan baru saat ini segala bentuk pemasangan, pemeliharaan, serta penurunan APK pada saat masa tenang nanti sudah merupakan tanggung jawab Paslon. (cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved