KPU Asahan Minta Timses Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Depan Markas Kodim
KPU Asahan sudah menentukan sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye
TRIBUN-MEDAN.com,KISARAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan mulai mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) milik tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan.
Pendistribusian APK dan BK itu diberikan kepada perwakilan tim kampanye, yakni tim liaison officer (LO) masing-masing paslon di kantor KPU Asahan, Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Jumat (30/10).
Komisioner KPU Asahan, Samiun Sembara Marpauang menyebutkan, APK yang telah diserahkan tersebut nantinya harus terpasang di lokasi yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Baca juga: Seluruh Paslon Pilkada Asahan Sudah Laporkan LADK, Tim Kampanye Surya-Taufik Siapkan Rp 205 Juta
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Asahan Nomor: 261/PL.02.4-Kpt/1209/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.
"APK itu yang pasang tim paslon masing-masing, di titik-titik lokasi yang sudah ditetapkan bersama," kata Samiun, saat ditemui di kantor KPU Asahan, Jumat.
Samiun pun memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakulan monitoring pemasangan APK milik para paslon tersebut.
Baca juga: BERITA PILKADA ASAHAN, Makna Nomor Urut Bagi Setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Asahan
Adapun larangan yang harus diperhatikan oleh setiap tim kampanye paslon, yakni spanduk atau baliho tidak diperbolehkan di radius 50 meter dari persimpangan,
spanduk atau baliho tidak diperbolehkan pada radius 100 meter dari fasilitas umum (sekolah,
penguruan tinggi, instansi pemerintahan, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan pemerintah serta rumah ibadah).
APK juga tidak diperbolehkan terpasang disepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kisaran (depan Kodim 0208 sampai perlintasan rel kereta api Simpang Bunut) dan Jalan Imam Bonjol (Tugu sampai depan Masjid Raya Kisaran).
Baca juga: Hasil Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Asahan, 1 Nuri, 2 ST20 dan 3 Roswin
"Kami akan monitoring pemasangan APK itu secara bersama sama. Waktunya masih akan dijadwalkan," ujarnya.
Sementara jenis APK yang diserahkan KPU Asahan kepada tim LO masing-masing paslon berupa baliho, spanduk serta umbul-umbul.
Sedangkan BK, berupa poster dari para paslon.
"Alat peraga kampanye yang diserahkan untuk setiap paslon masing-masing berupa 5 buah baliho, 408 lembar spanduk dan 500 buah umbul-umbul.
Untuk bahan kampanye sementara ini masing-masing paslon menerima 104 ribu lembar poster," jelasnya
Baca juga: Maju Pilkada Asahan, Bupati Surya Ajukan Cuti Selama 71 Hari
Selain APK dan BK yang difasilitasi KPU, setiap paslon juga dipersilahkan untuk mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Sedangkan BK tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah pemilih.
Diketahui DPT Kabupaten Asahan untuk Pilkada tahun ini telah ditetapkan sebanyak 509.511 pemilih.(ind)