UPDATE BANSOS - 4 BLT Diperpanjang 2021, Selain BLT Subsidi Gaji dan BLT UMKM, Bocoran Besaran BLT

Sebanyak empat bantuan langsung tunai ( BLT) di tengah pandemi Covid-19 dipastikan akan diperpanjang hingga 2021 tahun depan.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @jelajahsolo
Sebagian masyarakat mengabarkan sudah terima BLT Rp 600 ribu 

UPDATE BANSOS - 4 BLT Diperpanjang 2021, Selain BLT Subsidi Gaji dan BLT UMKM, Bocoran Besaran BLT

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak empat bantuan langsung tunai ( BLT) di tengah pandemi Covid-19 dipastikan akan diperpanjang hingga 2021 tahun depan.

Baca juga: Penyebab Dua Anggota TNI AD Alami Luka-luka setelah Dikeroyok Anggota Klub Motor Gede (Moge)

Salah satu dari keempat BLT tersebut termasuk BLT subsidi gaji karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Oleh sebab itu, pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.

 Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip,  tribun dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Berikut 4 program BLT yang dilanjutkan tahun depan:

1. BLT subsidi gaji Rp 600.000

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Baca juga: Kronologi 3 Orang Pesepeda Menjadi Korban Penyiraman Air Keras saat Tengah Menggowes

Baca juga: TERBARU KABAR UMP 2021 - Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Indonesia 34 Provinsi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved