Fakta Baru Penembakan Polisi di Medan
BREAKING NEWS, Ternyata Pelaku Berniat Tembak Kepala Aiptu Robin Silaban, Diperintah oleh Wanita
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkap fakta baru kasus penembakan personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkap fakta baru kasus penembakan personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban.
Pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus dua pelaku.
Pertama adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali Kecamatan Percutseituan.
Sedangkan pelaku kedua adalah Nina Wati, yang memberi perintah kepada Kamiso.
Baca juga: Kena Tembak Dua Kali di Perut, Begini Kabar Terbaru Anggota Polsek Medan Barat Aiptu Robin Silaban
Baca juga: Istri Penembak Polisi Curhat di FB Usai Lihat Kondisi Sang Suami Ditembak Kedua Kakinya dan Patah
Kombes Riko menyebutkan bahwa setelah menembak korban di bagian rusuk bagian kiri korban, pelaku masih mengincar kepala korban.
Namun, peluru tersebut macet dan tidak meledak di kepala Aiptu Robinson.
"Jadi tidak sampai di situ kemudian tersangka Kamiso dibantu oleh 3 orang rekannya. Sudah kondisi tertembak saudara Kamiso ini punya niat untuk menghabisi anggota kita, dengan menembak diarahkan ke kepala.
Namun, faktanya senjatanya macet atau pelurunya tidak meledak.
Ini menurut keterangan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.
Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Nina Wati, yang akrab disapa Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.
"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," tuturnya.
Lalu pada 27 Oktober 2020 Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.
Padapun isi pesan itu adalah: “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Ninawati), jangan kamu ganggu bunda".
Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.
Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk ketemuan.
"Kapan kita ketemu biar bicara,’ demikian pesan Kamiso, dan dijawab oleh Kadeo, “Bukan saatnya”.
Tersangka Kamiso lalu menanyakan keberadaan Kadeo.
Kemudian Kadeo menjawab, "Di Sunggal, sinilah kalau berani".
"Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2020 siang hari, saudara Kamiso beserta 5 orang lainnya yang sekarang masih DPO mendatangi bengkel saudara Kadeo di Jalan Ringroad Gagak Hitam," tutur Riko.
Riko lalu membeberkan peran Kamiso dari hasil rekonstruksi.
Saat itu tersangka turun kemudian langsung memecahkan kaca-kaca dan peralatan yang ada di bengkel tersebut.
"Kemudian anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu saudara Robin, mengingatkan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan aksinya," kata Riko.
Riko menambahkan, saat itu Aiptu Robin sudah telah memberikan tembakan peringatan ke bawah dan peluru menyerempet kaki pelaku.
"Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik dengan anggota kita. Kemudian setelah dekat dia memukul menggunakan double stick, memukul tangan anggota kita menggunakan benda tersebut lalu senjata jatuh," jelasnya.
Kamiso langsung bergerak cepat dengan merebut senjata tersebut.
Ia lalu menembak Aiptu Robin.
"Ditembak kemudian mengenai rusuk samping kiri dan mengenai paru-paru, sampai sekarang anggota kita masih kritis," tuturnya.
(vic/tribunmedan.com)
