36 Hari Jelang Pilkada di Sumut
Fraksi PKS DPRD Medan Minta Penyelenggara dan ASN Netral di Pilkada Medan
Profesionalisme dan netralitas penyelenggara, kata Syaiful merupakan indikator kesuksesan pelaksanaan pilkada.
Penulis: Liska Rahayu |
"Pilihan boleh beda tapi kita tetap saudara. Kami berharap kepada Pemerintah Kota Medan melakukan langkah–langkah preventif terhadap segala potensi yang dapat menyebabkan situasi dan kondisi di kota medan menjadi tidak aman," jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 tahun 2020 telah di atur mengenai jumlah dan ukuran bahan kampanye dan juga diatur dalam SK KPU no.746/pp.08.2-sd/07/kpu/ix/ 2020 tentang pemasangan jumlah bilboard, spanduk, umbul-umbul dan baleho dari setiap pasangan calon serta lokasi-lokasi pemasangan yang telah ditentukan.
"Akan tetapi kami menemukan, banyak baliho dan spanduk dari salah satu pasangan calon yang ditertibkan dan diturunkan bawaslu ataupun panwascam. Sedangkan spanduk dan baliho serta pasangan calon lain tidak diturunkan. Bahkan terkesan dibiarkan dan dilindung secara khusus dari pencabutan dan pembersihan alat peraga kampanye," jelasnya.
Dikatakannya, laporan dari sebagian masyarakat yang diterima, seperti baliho pasangan calon di pertigaan Jalan Sakti Lubis Simpang Nalan Brigjend Katamso tepat di atas pos polisi, baliho pasangan calon di simpang Glugur Jalan H Adam Malik juga tepat di atas pos polisi.
Baliho pasangan calon di Jalan S Parman, baliho pasangan calon di perempatan Jalan Kapten Muslim dan Jalan Gaperta.
Baliho pasangan calon di Jalan Pandu, baliho pasangan calon di Jalan Cirebon, baliho besar pasangan calon di persimpangan Jalan SM Raja dan Jalan Air Bersih serta masih ada di tempat-tempat lainnya.
(yui/TRIBUN-MEDAN.com)