Warga Desa Pertibi Lama Datangi Pemkab Karo soal Lahan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Sinabung
Warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, mendatangi Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (3/11/2020).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE- Warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, mendatangi Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (3/11/2020).
Kedatangan ini untuk meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mempertimbangkan lahan garapan masyarakat yang kini masuk dalam peta wilayah yang ditujukan untuk lahan pertanian bagi masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Informasi yang didapat, kawasan tersebut telah ditetapkan menjadi lokasi pemanfaatan menjadi lahan pertanian bagi masyarakat yang termasuk ke dalam relokasi tahap tiga.
Namun, masyarakat sekitar mengaku telah melakukan aktivitas pertanian di sebagian wilayah seluas 480,11 hektare itu.
Mendapati keluhan masyarakat ini, Pemkab Karo langsung mengundang masyarakat dan perwakilannya dengan mengadakan rapat.
Pada rapat yang digelar di ruang rapat Bupati itu, Kepala Desa Pertibi Lama Nelson Munthe, menjelaskan bahwa selama ini masyarakat sudah melakukan aktivitas cocok tanam di kawasan yang dimaksud itu.
"Mewakili masyarakat, di sini saya menceritakan kronologi masyarakat sudah menggarap lahan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2004. Dan di sana, itu masyarakat menggarapnya sebagai lahan pertanian yang ditanam tumbuhan palawija," ujar Nelson.
Pada rapat itu, dirinya juga mengungkapkan salah satu hal yang disesalkan oleh masyarakat ialah tidak adanya pemberitahuan dari Pemkab mengenai lahan garapan itu telah diberikan untuk masyarakat terdampak Sinabung.
Bahkan, dampaknya masyarakat sempat menghentikan pengerjaan pembersihan lahan di sana sebanyak dua kali.
"Jadi, belakangan tanpa sepengetahuan pemerintah desa ada pembersihan lahan menggunakan alat berat yang kemudian diberhentikan oleh masyarakat desa sebanyak dua kali," katanya.
Di tempat serupa, salah satu perwakilan warga Pertibi Lama Kaberma Munthe mengungkapkan jika merunut sejarahnya memang lahan tersebut merupakan lahan garapan warga.
Sehingga, dengan bermodal informasi yang didapat dari tetua sebelumnya masyarakat meyakini jika tahan tersebut merupakan masuk wilayah masyarakat.
"Menurut orang tua kami, memang lahan itu adalah masuk ke wilayah desa kami. Namun, zaman dulu orang tua kami tidak mengenal surat kepemilikan tanah. Tapi untuk batas-batas wilayah kami sudah diberitahukan di mana saja," ucapnya.
Menanggapi permasalahan ini, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Jaka, menjelaskan jika wilayah seluas 480,11 hektare itu sudah diberikan oleh Kementerian Kehutanan untuk dijadikan lokasi lahan masyarakat terdampak Sinabung.