Breaking News

Eksepsi Terdakwa Delapan Oknum Polisi Sidimpuan Terkait Kasus Narkotika Tak Diterima Hakim

Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

TRIBUN-MEDAN/ALIF
SUASANA sidang terdakwa delapan oknum polisi di PN Medan, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Sidang lanjutan perkara delapan oknum polisi Padangsidimpuan dan seorang sipil dilanjutkan karena eksepsi terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Martua Sagala.

Dalam amarnya, majelis hakim mempertimbangkan pasal 156 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

"Menimbang pasal 156 ayat 2 KUHAP, Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, persidangan harus dilanjutkan, dan harus di lanjutkan hingga putusan akhir," kata hakim, Rabu(4/11/2020) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Atas putusan itu perkara Witno Suwito, Rory Marryam Sihite, Anthony Fresdey Lubis, Bripka Andi Pranata als Andy, Dedi Azwar Harahap, Aiptu Martua Pandapotan Batubara, Rudi Hartono, Amdani Damanik, dan seorang sipil bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan perkara, Rabu (11/11/2020).

Dalam nota dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Jumat (28/2/2020) pagi, AKP. Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan yang terdiri dari terdakwa, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Mirryam Sihite.

Lalu AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: Kapolres Siantar Hadiahi Rp 40 Juta Jika Berani Tunjuk Pengedar Narkoba

"Setelah menerima arahan tersebut lalu anggota bubar untuk mencari Target Operasional (TO). Kemudian sekira pukul 13.30 wib terdakwa menghubungi handphone milik Bripka Andi Pranata. Lalu terdakwa menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu dengan terdakwa di sebuah warung makan di belakang City Walk," kata JPU di hadapan Majelis Hakim Martua Sagala.

Kemudian sekitar pukul 13.40 WIB, terdakwa bersama Bripka Andi Pranata bertemu di warung makan di belakang City Walk dan saat bertemu dengan Bripka Andi Pranata.

Terdakwa lalu mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padang Sidempuan dengan mengendarai Mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.

Selanjutnya Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk menghentikan mobil yang dikendarainya. Lalu Witno turun dari mobil dan bertemu dengan beberapa orang masyarakat dan berkata kepada masyarakat tersebut “ini bakal digrebek dan diperiksa masalah narkoba dari rumah kerumah”.

Kemudian Witno kembali masuk ke mobil pun naik kembali ke dalam mobil dan menuju salah satu rumah makan. Sesampainya di sana, Witno menghubungi Edi Santoso (DPO) dan menyatakan akan menyerahkan ganja miliknya.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Ini Sudah Berulangkali Edarkan Narkoba

“Bang, aku mau menyerahkan ganja milikku yang ada di kampung Darek asalkan aku dan si Edi Anto Ritonga jangan ditangkap” kata jaksa menirukan ucapan antara witno dan Edi.

“Kenapa kau mau menyerahkan Ganja kau ?” lalu Edi Santoso Als Edi Ramos (DPO) menjawab “karena aku takut terjadi penggerebekan lagi di Kampung Darek”, lalu Terdakwa berkata “Ok, kirimkan Nomor Hand Phone si GAYA” lanjutnya.

Sesaat setelah diserahkan oleh Edi, Witnopun menghubungi Gaya dan menanyakan, “dimana kita jumpa ?”

Kemudian Edi Anto Ritonga als. Gaya pun menjawab “di Gunung Kampung Darek Bang”.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved