Kapolres Siantar Hadiahi Rp 40 Juta Jika Berani Tunjuk Pengedar Narkoba

Sementara itu, untuk kasus narkotika di bawah 1 kg, Kapolres juga tak lupa memberi apresiasi untuk siapapun yang berani membantu polisi.

Penulis: Alija Magribi |
Alija / Tribun Medan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan membelakangi puluhan tersangka kasus narkotika dalam 70 hari kerjanya, Rabu (4/11/2020)/ Alija Magribi 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -  Usai menggelar press rilis kasus narkotika di gelanggang Mapolres Pematangsiantar, Rabu (4/11/2020) siang, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyempatkan waktu bercengkrama dengan wartawan.

Menariknya, dari ucapan Kapolres, ia menyebut akan memberi apresiasi bagi siapapun terkhusus teman-teman pers yang mampu menunjuk dan mengungkap kasus narkotika di Kota Pematangsiantar.

"Narkotika di atas 1 kg, kira apresiasi dari saya Rp 20 juta dan dari Pak Kasat Narkoba Rp 20 juta. Rp 40 juta jadinya. Saya jamin nama dan keselamatannya," ujar pria berlatar Brimob ini.

Sementara itu, untuk kasus narkotika di bawah 1 kg, Kapolres juga tak lupa memberi apresiasi untuk siapapun yang berani membantu polisi.

Apresiasi tersebut berupa uang sekitar 10 persen dari nilai barang bukti narkoba yang diamankan.

"Misal narkotikanya harganya Rp 10 juta, nilai sepuluh persennya saya berikan kepada yang mengungkap. Jadi jangan asal sebut si B pengedar. Tapi ikut melakukan penangkapan bersama kita" kata Kapolres.

Sementara sebelumnya, selama 70 hari kerja Boy di Siantar, 53 orang tersangka telah diamankan. Di antaranya, 50 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Seluruhnya merupakan pengedar.

Dari penangkapan ini, Kapolres juga menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan; ganja 2.852 gram, sabu-sabu 137 gram dan ekstasi 2 butir.

Para tersangka diancam dengan pasal berbeda, mulai Pasal 111, 112, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved