Breaking News

Ternyata Ibu Guru Ngaji AM (28) yang Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Dibunuh Suami dari Pembantunya

Pelaku dari rumahnya melihat korban pulang dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW malam itu.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Pelaku pembunuhan ibu guru ngaji inisial AM (28) yang ditemukan membusuk dalam sumur di Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pelaku pembunuhan ibu guru ngaji inisial AM (28) yang ditemukan tewas membusuk di dalam sumur di Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap dalam waktu 26 jam.

Kapolsek Cibinong AKP I Kade Vemil menjelaskan bahwa pelaku berinisial K alias A yang merupakan suami pembantu korban.

Dia menjelaskan pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (1/11/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum melakulan aksinya, pelaku dari rumahnya melihat korban pulang dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW malam itu.

Setelah itu, pelaku langsung menuju rumah korban dengan membobol jendela rumah bagian depan.

"(Pelaku) Dia masuk lewat jendela depan, ketemu di ruang tamu, langsung diseret di dapur dan dieksekusi oleh pelaku di dapur," kata AKP I Kade Vemil kepada TribunnewsBogor.com (Grup Tribun-Medan.com), Rabu (4/11/2020).

Dalam aksi pembunuhan itu, pelaku hanya menggunakan tangan kosong, meliputi pukulan dan tendangan.

Sampai akhirnya korban dimasukan ke dalam sumur belakang dapur dalam kondisi masih bernapas.

"Tangan kosong, tangan sama kaki, jadi dipukul dan ditendang. Saat dimasukan ke sumur pengakuannya masih sekarat, pengakuannya masih bernapas," kata Kadek.

tribunnews

Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil. TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Terkait korban ditemukan tanpa busana di dalam sumur, kata Kadek, korban saat kejadian mengenakan daster namun saat evakuasi dari sumur pakaiannya itu terlepas dan tertinggal di sumur.

Dia menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap guru ngaji ini atas motif sakit hati.

Sakit hati yang dirasakan pelaku ini adalah terkait utang sebesar Rp1 juta.

"Pelaku dijerat pasal 338, 340, 365, 351 ayat 2 ancaman bisa seumur hidup," ungkapnya.

Kronologi dan Pengakuan Pelaku

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved