Hakim Medan Meninggal di Ruang Sidang
BREAKING NEWS, Hakim PTTUN Medan Mula Haposan Sirait Meninggal Saat Menyidangkan Pilkada Sergai
Seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan meninggal saat menyidangkan perkara.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan meninggal saat menyidangkan perkara.
Hakim bernama Mula Haposan Sirait itu dikabarkan meninggal saat menangani sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdangberdagai (Sergai), Sumatera Utara.
Humas PT TUN Medan, Budi menyatakan Mula memang memiliki penyakit bawaan.
"Dia memang memiliki penyakit bawaan, seperti gula dan jantung," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Dikatakannya, Mula meninggal pada pukul 11.45, yang langsung dibawa ke Rumah Sakit Haji Medan.
"Iya, jadi langsung kita bawa ke Rumah Sakit Haji, tapi sampai sana tidak tertolong," ujarnya.
Budi menegaskan, hakim Mula Haposan Sirait meninggal bukan akibat Covid-19.
Ia menambahkan, PT TUN baru saja melakukan rapid tes dan swab tes.
Kronologi
Dalam keterangan Ketua Majelis, Budi, hakim Mula Haposan Sirait sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi yang hadir di persidangan.
"Dia sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi di sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdangberdagai," ujar Budi saat dihubungi tribunmedan.id, Kamis (5/11/2020).
Namun, setelah dijawab oleh saksi, hakim Mula Haposan Sirait tidak menyambung lagi pertanyaannya.
"Pas dijawab, dia udah ga nyambung. Jadi pas saya lihat ke samping, pandangannya sudah kosong," ujar Budi.
Budi yang saat itu menjadi ketua majelis, langsung menskors sidang.
Ia menduga rekannya tersebut terkena serangan jantung.