Hakim Medan Meninggal di Ruang Sidang
BREAKING NEWS, Hakim PTTUN Medan Mula Haposan Sirait Meninggal Saat Menyidangkan Pilkada Sergai
Seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan meninggal saat menyidangkan perkara.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
"Sidang langsung saya skors, dan dalam hati saya mengatakan bahwa ini serangan jantung," ujarnya.
Karena sudah begitu, hakim Mula Haposan Sirait dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya sudah tidak tertolong.
"Dibawa ke Rumah Sakit Haji, jadi itu rumah sakit terdekat.
Tapi sampai di sana tidak tertolong lagi," katanya.
Di mata rekan-rekan kerjanya di lingkungan PTTUN Medan, Mula Haposan Sirait dikenal sebagai sosok yang giat bekerja.
Mula Haposan Sirait merupakan hakim baru di PTTUN Medan.
Mula Haposan Sirait baru tiga bulan mengemban tugas tersebut.
Disampaikan Budi selaku Humas PT TUN Medan, sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa Pilkada Sergai, hakim Haposan sedianya akan pindah tugas ke Mahkamah Agung (MA).
"Dia dilantik bulan Agustus, dan sudah mau pindah ke Mahkama Agung sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara," kata Budi kepada Tribun-medan.com, Kamis (5/11/2020) malam.
Menurut dia, Mula Haposan Sirait tinggal menunggu Surat Keputusan dari MA.
"Dia dibutuhkan di sana, dan sudah dinyatakan lulus.
Sehingga tinggal menunggu SK saja," ujarnya
Namun, dikarenakan ada perkara sengketa pilkada di PTTUN Medan, Mula Haposan Sirait dijadikan hakim anggota.
"Ada sengketa pilkada di KPU Sergai, perkara nomor 6, dia dijadikan hakim anggota," ujarnya
Dalam pengakuannya, almarhum dinilai baik dan sangat giat dalam bekerja, bahkan sering melupakan penyakitnya.