Hakim Medan Meninggal di Ruang Sidang
BREAKING NEWS, Hakim PTTUN Medan Mula Haposan Sirait Meninggal Saat Menyidangkan Pilkada Sergai
Seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan meninggal saat menyidangkan perkara.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
"Pribadi almarhum itu baik, saya satu angkatan dengan dia.
Dia mantan ketua PTUN Surabaya, makanya dia di sini menjadi hakim tinggi.
Semangatnya tinggi, sehingga sering melupakan penyakitnya," ujar Budi.
Budi pun mendoakan rekan satu angkatannya itu ditempatkan di sisi yang terbaik.
Sidang Sengketa TUN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serdang Bedagai.
Sidang sengketa ini digelar di Ruang Sidang Utama Jl. Peratun Medan, Sumatera Utara.

Dalam situs pttun-medan.go.id disebutkan, "Gelar sengketa TUN pemilihan (Pilkada) Kabupaten Serdang Bedagai, paslon Darma Wijaya, Cs melalui Kuasanya Hadin Ingtyas, SH, Zulkifli, SH, Sugianto SP Nadeak, SH, Elide Hafni, SH selaku Penggugat melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai melalui kuasanya M. Aswin D. Lubis, Ragid Siregar, Rinaldi, yang teregister di kepaniteraan No. 6/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN dan sebagai Majelis Hakim Ketua Budi Hasrul, SH, Hakim Anggota Mula Haposan Sirait, SH., MH, Guruh Jaya Saputra, SH., MH dan dibantu Panitera Pengganti Hj. Risma Nelly, SH, Juru Sita Pengganti, Joe Frijer Sipayung, SE, hingga berita ini diturunkan agenda sidang “Pembacaan Gugatan dan Jawaban”.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)