Depeda Deliserdang Sepakat Tidak Ada Kenaikan UMK 2021
Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang akhirnya rampung membahas persoalan penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021
Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang melakukan rapat pembahasan untuk penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2021 di kantor Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang.
Tidak hanya yang masih berstatus lajang namun juga yang berumah tangga. Di tengah situasi pandemi saat ini kenaikan upah adalah hal yang paling diinginkan oleh buruh.
"Bayangkan kalau yang masih mengontrak rumah. Apa bisa dan berlaku bilang sama yang punya kontrakan, jangan naik dulu ya bu. Ada edaran menteri tenaga kerja. Banyak daerah yang menaikkan upah saat pandemi ini karena dilakukan survei pasar," kata Rian.
Ditambahkannya, dengan tidak menaikkan upah, apakah ada jaminan dari Pemerintah kalau harga kebutuhan pokok juga tidak akan naik.
Selain itu apakah ada jaminan tidak akan ada lagi yang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/depeda-deliserdang-rapat-umk-2021.jpg)