Tersangka Baru Video Mirip Gisel, Polisi Bicara Tersangka Ketiga, Bukti Wanita Pembuat Video Asusila

Artis Gisel sudah diperiksa polisi terkait kasus video syur mirip dirinya.Sebelumnya polisi sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
Suryamalang.com/kolase Twitter/instagram@mimijulid
Video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel 

Tersangka Baru Video Mirip Gisel, Polisi Bicara Tersangka Ketiga, Bukti Wanita Pembuat Video Asusila

TRIBUN-MEDAN.com- Artis Gisel sudah diperiksa polisi terkait kasus video syur mirip dirinya.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi Gelar Perkara dan akan panggil Gisel soal video vulgar mirip artis
Polisi Gelar Perkara dan akan panggil Gisel soal video vulgar mirip artis (kolase/twitter tribunnews)

Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.

Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara saat akan diperiksa.

Baca juga: KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id, Mekanisme Guru Honorer/Guru Non-PNS Dapat Subsidi Rp 1,8 juta

Baca juga: KEJUTAN Donald Trump mau Serang Situs Nuklir Iran, Langsung Dibalas

Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.

Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.

Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.

"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.

Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.

"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.

Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.

"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.

Baca juga: Manny Pacquiao vs Conor McGregor, Pertandingan Tinju Dunia Paling Ditunggu

Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved