Kurir Narkoba Dijebak Bandar, Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti 2.297 Butir Pil Happy Five

Petugas Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang membekuk dua tersangka sindikat narkoba dengan barang bukti pil ekstasi jenis happy five dan ganja

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
KAPOLRES Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi menunjukkan barang bukti ganja dan pil happy five yang diamankan dari dua tersangka, Rabu (18/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com,PAKAM-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menangkap dua sindikat narkoba dalam kasus berbeda.

Adapun kedua tersangka yakni D warga Kota Medan yang bertindak sebagai kurir pil ekstasi, dan AU warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Menurut polisi, keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Wanita Muda Berparas Cantik Pemilik 85 Butir Ekstasi Dituntut 12 Tahun Penjara

“Tersangka D kami amankan di SPU Jalan Gagak Hitam, Sunggal,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Deliserdang AKP Ginanjar Fitriadi, Rabu (18/11/2020).

Dari cerita Ginanjar, mulanya mereka ingin menangkap bandar ekstasi, yang tak lain bos dari tersangka D.

Saat dihubungi petugas yang menyaru, bandar ekstasi itu minta agar transaksi dilakukan di parkiran Hotel Crew Batangkuis pada Sabtu (14/11) kemarin.

Baca juga: Polda Sumut Musnahkan Sabu 151 Kg, Ekstasi 58.241 Butir dan Ganja 81 Kg

Belakangan, bandar mengubah rencana.

Dia minta transaksi dilakukan di SPBU Jalan Gagak Hitam, Sunggal.

Setelah sepakat, polisi kemudian mendatangi lokasi transaksi.

Sesampainya di sana, polisi melihat tersangka D yang baru saja keluar dari toilet.

Baca juga: Tergiur Iming-iming Masuk Diskotek, Kurir Ekstasi Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi kemudian menyeragpnya.

Dari tangan D, ditemukan pil ekstasi jenis happy five sebanyak 2.297 butir.

Diketahui, D ternyata dijebak oleh pengedarnya yang disinyalir sudah mengetahui bahwa pemesan barang adalah polisi.

Baca juga: Seorang Remaja Terciduk Satgas Covid-19 Mebidang Bawa Pil Ekstasi Saat Razia di Tempat Hiburan Malam

“Saya dijanjikan uang, makanya saya mau mengantar ini,” kata D, saat dihadirkan dalam gelar pemaparan.

D mengaku, dirinya baru sekali menjadi kurir. Dia tergiur karena sempat dijanjikan keuntungan yang lumayan.

Sementara itu, untuk tersangka AU, polisi menyita barang bukti ganja kering sebanyak 25 bal dari tersangka.

Baca juga: KURIR GANJA 141 Kg Meraung-raung Saat Dijenguk, Keluarga: Mamak Sakit Dek Enggak Mau Makan Mamak

“Dia (AU) kami amankan saat berada di lapangan Garuda Tanjungmorawa pada 25 Otober lalu,” kata Kapolresta Deliserdang AKBP Yemi Mandagi.

Menurut pengakuan AU, rencananya ganja kering tersebut akan dipasok ke Riau via jalur darat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved