Anak Gugat Ayah Kandung
Ini Komentar Mislan Setelah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah
Mislan digugat gara-gara jual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Mislan bin Mhd Said, warga Kabupaten Batubara, dituntut anaknya secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Mislan digugat gara-gara jual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.
Seusai sidang, Kamis (26/11/2020) siang, Mislan, saat diwawancarai, menyesal telah menjual rumah tanpa izin dari anak-anaknya.
"Saya menyesal telah menjual rumah ini, tanpa sepengetahuan dari anak-anak dan istri saya. Tapi sekarang istri saya sudah meninggal," ujarnya kepada Tribun-Medan.com.
Mislan mengaku sempat jujur kepada istrinya dengan memberitahukan rumah tersebut telah dijual.
"Saya ngaku sama istri. Nek, rumah udah bapak jual. Dia langsung bilang tidak-tidak, marah kepada saya," katanya.
Namun, Mislan tak banyak memberti keterangan karena dipanggil masuk ke ruang mediasi.
Setelah keluar dari ruang mediasi, Mislan langsung buru-buru meninggalkan pengadilan.
Ia berjalan dengan cepat, sembari menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Tribun-Medan.com dengan nada tinggi.
"Kita lihat nanti, hasilnya kekmana nanti," tukasnya.