Anak Gugat Ayah Kandung

Ini Komentar Mislan Setelah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah

Mislan digugat gara-gara jual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Mislan bin Mhd Said digugat oleh anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran karena menjual rumah. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Mislan bin Mhd Said, warga Kabupaten Batubara, dituntut anaknya secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Mislan digugat gara-gara jual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.

Seusai sidang, Kamis (26/11/2020) siang, Mislan, saat diwawancarai, menyesal telah menjual rumah tanpa izin dari anak-anaknya.

"Saya menyesal telah menjual rumah ini, tanpa sepengetahuan dari anak-anak dan istri saya. Tapi sekarang istri saya sudah meninggal," ujarnya kepada Tribun-Medan.com.

Mislan mengaku sempat jujur kepada istrinya dengan memberitahukan rumah tersebut telah dijual.

"Saya ngaku sama istri. Nek, rumah udah bapak jual. Dia langsung bilang tidak-tidak, marah kepada saya," katanya.

Namun, Mislan tak banyak memberti keterangan karena dipanggil masuk ke ruang mediasi.

Setelah keluar dari ruang mediasi, Mislan langsung buru-buru meninggalkan pengadilan.

Ia berjalan dengan cepat, sembari menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Tribun-Medan.com dengan nada tinggi.

"Kita lihat nanti, hasilnya kekmana nanti," tukasnya.

Ia mengaku tak menaruh harapan lebih, dikarenakan mediasi belum selesai dilakukan.

"Mau berharap apa? Mediasi belum selesai. Udalah ya," katanya.

Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020)
Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020) (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Sebelumnya, Mislan terlihat menunduk lesu sembari menunggu dimulainya sidang.

Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Baca juga: Kencan Berdarah Yebmi, Istri Selingkuh Bikin Suami Tersakiti, Pacar Gelapnya Ditikam saat Karaoke

Diberitakan, tribun-Medan.com sebelumnya, penggugat tak hadir pada persidangan, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved