Anak Gugat Ayah Kandung

Ini Komentar Mislan Setelah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah

Mislan digugat gara-gara jual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Mislan bin Mhd Said digugat oleh anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran karena menjual rumah. 

Sedangkan ketiga pihak yang tergugat terlihat hadir di persidangan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.

Persidangan berlangsung singkat, hanya penyerahan gugatan oleh pihak penggugat kepada hakim PN Kisaran.

Usai diserahkan gugatan, Hakim melanjutkan ke tahap mediasi.

"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi. Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Hakim Nelson.

Namun para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan.

"Baik, maka dari itu kami menunjuk hakim mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.

Namun, mediasi yang dipimpim oleh hakim Boy Aswin Aulia itu harus tertunda dikarenakan pihak penggugat tidak ada yang hadir. Sehingga hakim mengambil sikap dengan menunda mediasi hingga Kamis (3/11/2020) pekan depan.

Baca juga: Tiga Prajurit Yonif 700 Raider Terluka dalam Baku Tembak dengan KKB di Nduga, Begini Kondisinya

Tergugat II, Evi Suryani melalui kuasa hukumnya, Robi Sahari mengaku tanah yang dibeli kliennya dari Mislan berlokasi di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Pembelian itu, kata dia, sah secara hukum.

Proses jual beli disaksikan oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah yang juga menjadi tergugat III.

"Ini sah, sudah kami buat bentuk sertifikat, dan ini jelas disaksikan oleh kades," ujarnya saat dijumpai Tribun-Medam.com.

Lanjutnya, kliennya membeli rumah sekaligus tanah seluas 1.006,50 meter tersebut seharga Rp 225 juta. Pembelian terjadi pada tahun 2016 lalu.

"Kalau untuk nilai jual sekarang, mungkin berkisar Rp 500 juta," katanya.

Matsyah yang juga hadir, mengaku ia sebagai kepala desa hanya memproses peralihan surat dari tergugat I ke tergugat II dalam jual beli tanah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved