Breaking News

Ambil Langkah Antisipasi, Pemkab Langkat Gelar Rakor Penanganan Konflik

Benih-benih konflik selalu ada sepanjang manusia hidup. Maka dari itu, sebisa mungkin harus diantisipasi.

DOK. Humas Pemerintah Kabupaten Langkat
Sekdakab Langkat Indra Salahudin, saat membuka Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (26/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (26/11/2020). 

Pelaksanaan rakor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat Indra Salahudin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi benih-benih konflik yang selalu ada sepanjang manusia hidup.

“Rakor antarseluruh pihak terkait ini bertujuan untuk menangani dan mencegah konflik,” kata Indra, saat mewakili Bupati Langkat Terbitan Rencana PA membuka kegiatan, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Benih konflik di Langkat

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Langkat Arif Batu Bara, memaparkan sejumlah benih konflik di wilayah hukum Polres Langkat.

Salah satunya penolakan warga Dusun Vll, Desa Timbang Lawang, Kecamatan Bahorok, terhadap galian C milik S. Sah Daulat Purba di Pante Rambe.

“Penolakan terjadi karena galian C mempengaruhi debit air irigasi tanaman padi dan perikanan warga,” kata Arif. 

Kemudian, Arif melanjutkan, ada 33 warga Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, yang memiliki 36 dapur penyulingan minyak mentah (condent) ilegal. 

“Karena mereka tidak memiliki izin dari dinas terkait, masyarakat sekitar merasa terganggu dan khawatir terjadi kebakaran,” ungkapnya. 

Untuk mencegah terjadinya konflik-konflik tersebut, Arif telah berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melaksanakan pertemuan atau mediasi dengan masyarakat dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimca) setempat. 

Kemudian, Perwira Sandi (Pasandi) Kodim 0203 Langkat Tupan, juga turut menyampaikan beberapa konflik sosial yang terjadi di wilayahnya. 

Pertama, terkait penggusuran bangunan kios atau warung di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Kebun Sawit Seberang, tepatnya di Desa Mekar Sawit dan Desa Siliturasik Kecamatan Sawit Seberang, Rabu (8/1/2020).

“Penggusuran dikawal personel Polsek Padang Tualang,” sebutnya. 

Kedua, aksi ujuk rasa damai yang dilakukan 100 orang masyarakat kelompok tani ke kantor PT. LNK Kebun Bekiun, Kecamatan Kuala, Kamis (13/2/2020).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved