Korban Penggelapan Kamera di Medan Bertambah, Polisi Tak Kunjung Tangkap Pelaku
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan kamera yang diduga dilakukan dua wanita kian bertambah.
"Pada surat tersebut pelaku akan mengembalikan kamera milik saya pada 24 Agustus 2020 lalu. Setelah jatuh tempo pada tanggal 24 Agustus 2020 yang dijanjikan, pelaku bahkan mengundur kembali. Sesuai perjanjian, kepada saya dijanjikan akan dibayar uang jasa dan pemakaian pada 15 November 2020," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Duta, karena sudah tidak sesuai dengan perjanjian, dirinya kemudian menelpon pelaku dan memberitahu akan melaporkan perbuatannya ke polisi.
Terduga pelaku kata Duta memintanya untuk mengundur waktu hingga Selasa 24 November, namun tidak ada kejelasan sehingga Duta datang melapor ke Polrestabes Medan, Jumat 27 November 2020.
"Tidak ada etiket baik terduga pelaku, padahal saya telah beri tenggang waktu hingga Selasa 24 November lalu. Dan saya akhirnya memilih melapor kepada Polrestabes Medan hari ini," beber Duta sembari menunjukkan bukti laporan STTLP/2957/YAN.2.5/K/XI/2020/SPKT RESTABES MEDAN, dengan harapan agar pihak kepolisian dapat menangkap pelaku.
Sementara, Muhammad Fadli juga mengalami nasib yang sama. Tak tangung, Fadli bahkan kehilangan 5 unit kamera miliknya dengan modus rental oleh terduga pelaku AR untuk penelitian di Sibolangit.
"Total kerugian saya seratusan juta rupiah, kamera saya dirental Rp250 ribu per hari pada bulan Mei hingga Juli 2020, ada 5 unit sampai sekarang belum dikembalikan," katanya.
Fadli yang seharinya bekerja sebagai videografer ini mengaku akibat penipuan dan penggelapan juga berdampak ke mata pencahariannya.
"Saya jadi nyewa kamera sama orang untuk kerja, sangat rugi banyak saya," terangnya.
Fadli mengatakan dirinya juga berupaya untuk menagih kameranya, namun terduga pelaku AR selalu berkilah, alasannya kameranya berada di brankas daerah.
Dalam kasus dugaan penggelapan kamera ini, Fadli menduga bahwa kamera miliknya dan korban lainnya telah digadaikan pelaku di pegadaian yang berada di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.
"Digadai sebesar Rp 7 juta," katanya.
Oleh karenanya, atas laporan ini ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti agar tidak ada orang lain yang menjadi korban.
"Laporan saya belum diterima karena TKP di wilayah Polres Belawan, saya diarahkan ke sana (Polres Belawan)," katanya.
Sementara, korban lain Nur Apriliana Boru Sitorus yang telah membuat laporan pada 16 November 2020 lalu, dengan bukti laporan STTLP/2873/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan, mengungkapkan bahwa dirinya belum ada dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Karena saya rasa ini bukan kasus yang kecil, melihat dari jumlah korban jumlah kamera yang sampai puluhan unit," ujar Nur saat dihubungi Tribun Medan.
