Korban Penggelapan Kamera di Medan Bertambah, Polisi Tak Kunjung Tangkap Pelaku

Kasus dugaan penggelapan dan penipuan kamera yang diduga dilakukan dua wanita kian bertambah.

TRIBUN MEDAN/HO
Duta Azhariansyah Utama (korban) dan Putri Rizana Simamora (pelaku) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan kamera yang diduga dilakukan dua wanita kian bertambah.

Tidak tanggung-tanggung, aksi kedua pelaku terbilang nekat hingga memakan korban banyak.

Salah satunya, Duta Azhariansyah Utama (20) warga Lorong Pertanian Medan Sunggal membuat melapor ke Polrestabes Medan, Jumat (27/11/2020).

Duta melaporkan penggelapan kameranya yang diduga dilakukan dua wanita di Kota Medan.

Ditemui di Mapolrestabes Medan, Duta menjelaskan bahwa awalnya ia bertemu dan memulai meminjamkan kameranya kepada pelaku PR pada 31 Juli 2020 di Jalan Merek nomor 36, Sei Kambing, Medan Sunggal. 

PR diketahui berdomisili di Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia.

"Itu kejadian awalnya pada tanggal 31 Juli, sekitar jam satu siang setelah selesai salat Jumat. Saya bertemu sama PR terduga pelaku," kata Duta. 

Diawal pertemuan hingga terjadi peminjaman kamera, Duta menuturkan bahwa ia diberi jaminan satu unit mobil. 

Pelaku Pengelapan Kamera Arinda Rizia dan Putri Rizana Simamora
Pelaku Pengelapan Kamera Arinda Rizia dan Putri Rizana Simamora (TRIBUN MEDAN/HO)

Lalu, kepada pelaku, Duta memberikan satu unit kamera mirorles Sony A7 Mark 2 beserta lensa. 

Di mana perjanjian antara keduanya bahwa kamera tersebut dipakai untuk sehari saja.

Namun, setelah sehari sesuai perjanjian lewat, Duta menghubungi pelaku namun ia mengundur-undur waktu. 

"Jadi ia minta pengunduran waktu sampai Agustus 2020. Lalu, saya mempertanyakan kembali kejelasan perjanjian peminjaman tersebut," ujarnya.

Lanjut pria berambut panjang ini, di situ pelaku mulai beralibi. 

"Dia bilang ke saya, bang mobilnya masih sama abang, saya bilang masih. Terus dia bilang mobilnya agar dikembalikan karena hendak dilihat ibunya," jelas Duta. 

Permintaan pelaku pun dituruti oleh Duta. Sambung Duta, karena tidak ada pegangan perjanjian, saat bertemu, dirinya dan pelaku membuat surat pernyataan terkait sewa menyewa barang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved