Pujian Luhut Panjaitan pada Edhy Prabowo, Beliau Langsung Ambil Alih, Tanggung Jawab

Luhut mengapresiasi apa yang dilakukan Edhy setelah ditangkap KPK terkait dugaan korupsi ekspor benur

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Irwan Rismawan
LUHUT Binsar Panjaitan 

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Artis ST dan MY yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Dipulangkan Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dikutip dari wartakota.tribunnews.com

Pujian Luhut Panjaitan pada Edhy Prabowo, Beliau Langsung Ambil Alih, Tanggung Jawab

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved