Breaking News

10 Hari Jelang Pilkada di Sumut

BREAKING NEWS: Terkait Pilkada Serentak 2020, Sekda Provinsi Sumut Sabrina Ingatkan Netralitas ASN

Meski memiliki hak pilih, ASN hanya boleh merefleksikannya hak pilihnya di bilik suara yang ada di setiap tempat pemungutan suara (TPS) nantinya.

TRIBUN MEDAN/HO
SEKDA Sumut, R Sabrina (tengah) saat membuka webminar Korpri Sumut dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak dan ASN Anti Korupsi di Lantai 6 kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Sabtu (28/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, R Sabrina mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam Pilkada Serentak yang pemungutan suaranya tahun ini berlangsung pada9 Desember 2020.

Sabrina pun menekankan, meski memiliki hak pilih, ASN hanya boleh merefleksikannya hak pilihnya di bilik suara yang ada di setiap tempat pemungutan suara (TPS) nantinya.

Hal itu disampaikan Sabrina ketika membuka webminar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Sumut di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Sabtu (28/11/2020).

"Dan hak pilih kita ASN hanya bisa direfleksikan di dalam bilik suara," ujar Sabrina, Sabtu.

Lanjut Sabrina, hal itu telah diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN untuk berpihak kepada kepentingan apapun, selain pembangunan dan pelayanan.

Di samping juga bahwa peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga: BREAKING NEWS KPU Medan Beber Persiapan Untuk Gelar Pilkada dengan Protokol Kesehatan

Menurutnya, ada beberapa hal yang melatarbelakangi soal pelanggaran netralitas ASN, yakni berkaitan dengan jabatan maupun akibat memiliki hubungan kekerabatan dengan pasangan calon tertentu.

"Netralitas ASN merupakan gambaran kualitas penyelenggaraan Pilkada yang berazas langsung, jujur, adil dan rahasia," kata Sabrina.

Ditegaskan Sekda, bagi ASN yang melanggar netralitas maka sudah pasti akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggaraan yang dilakukan.

"Maka ASN yang melanggar netralitas diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," pungkasnya.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved