8 Hari Jelang Pilkada di Sumut

Pemkab Deliserdang Bantah Pernyataan Cabup Soekirman soal Lambatnya Pembangunan di Sergai

Pemkab Deliserdang membantah keras pernyataan Soekirman yang menyebutkan pembangunan di Sergai lambat karena Pemkab Deliserdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Soekirman menyapa masyarakat ketika menaiki sepeda dari masjid Agung Serdang Bedagai ke kantor KPU Serdang Bedagai untuk mendaftar pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemkab Deliserdang membantah keras pernyataan calon Bupati Serdangbedagai (Sergai) nomor urut 2, Soekirman yang menyebutkan pembangunan di Sergai lambat karena Pemkab Deliserdang.

Hal itu disampaikan Soekirman pada saat acara debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang disiarkan langsung di stasiun TV swasta, Minggu (28/11/2020).

Soekirman menyatakan, setelah pemekaran tahun 2003, Deliserdang sebagai kabupaten induk tidak menjalankan amanah dengan tidak memberikan hibah sebesar 200 miliar selama tiga tahun berturut-turut kepada Sergai.

Terkait pernyataan itu, Pemkab Deliserdang angkat bicara.

Juru bicara Pemkab Deliserdang, Haris Binar Ginting mengaku kecewa mengapa setelah 17 tahun pemekaran terjadi baru kali ini hal tersebut diungkit.

Selama ini tidak pernah isu tersebut digulirkan karena dianggap memang bukan persoalan.

Haris pun menyebut calon petahana itu tidak paham akan proses pemekaran.

"Kita pun tidak tahu hitungan dari mana 200 miliar per tahun. Kalau Sergai masih lambat pembangunan sampai sekarang itu ya tidak ada kaitannya sama Deliserdang.

Harusnya dipahami dulu proses pemekaran seperti apa baru disampaikan ke publik. Kalau seperti inikan kita menganggap petahana tidak pahami proses pemekaran.

Apa yang kita sampaikan ini tidak ada hubungannya sama Pilkada cuma harus kita sampaikan juga apa yang sebenarnya terjadi," ujar Haris Binar Ginting yang juga merupakan Kadis Kominfo Deliserdang, Selasa (1/12/2020).

Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Deliserdang Agus Ginting, yang turut mendamping Haris, mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Sergai pada Pasal 16 ayat 3 dinyatakan Kabupaten induk wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten pemekaran selama 3 tahun berturut-turut minimal sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran sebelum dimekarkan.

Namun demikian ada penjelasan-penjelasan mengapa kemudian Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak memberikan hibah kepada Sergai.

Disebutkan secara rinci hal itu lantaran pada tahun 2004 gaji PNS Deliserdang yang beralih ke Sergai masih dibayar oleh Deliserdang.

Selain itu pada tahun 2004 itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di lokasi Sergai sudah diambil alih oleh Sergai.

Di tahun itu juga kegiatan-kegiatan yang berlokasi di daerah pemekaran masih dilaksanakan oleh Kabupaten Deliserdang dengan biaya dari APBD Kabupaten Deliserdang, serta Dana Alokasi Umum tahun 2005 Kabupaten Sergai sudah dipisahkan dengan Kabupaten Deliserdang.

"Jadi tahun 2003 gaji pegawai hingga kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Sergai masih ditanggulangi Deliserdang sampai tahun 2004.

Namun demikian pada 2004 PAD (pendapatan asli daerah) yang berlokasi di Sergai yang harusnya dikutip Kabupaten Induk tapi kenyataannya dikelola langsung sama Sergai.

Begitu juga dengan dana perimbangan harusnya masih tetap di Kabupaten induk tapi kenyataannya Pemerintah Pusat langsung membaginya," kata Agus Ginting.

Ditegaskan hingga saat ini Pemerintah Deliserdang tidak pernah mendapatkan sanksi atau teguran apapun dari Pemerintah Pusat.

Terkait ini Agus pun ikut menegaskan apa yang disampaikannya ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada.

Karena ada menyinggung Pemerintah Deliserdang ia pun merasa punya kewajiban untuk meluruskannya.

Pada saat itu Agus menyebut dirinya masih menjabat sebagai Kabid Sosial dan Budaya di Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Deliserdang.

"Intinya kalau Deliserdang keliru sudah pasti ditegur sama Pusat. Saya paham betul bagaimana proses pemekaran Sergai itu. Ini enggak ada kaitannya sama politik cuma mau meluruskan sama masyarakat sejarah pemekaran dari Kabupaten Induk seperti apa sebenarnya," kata Agus Ginting.

Pernyataan Soekirman pada kegiatan debat publik yang dilaksankan oleh KPU Sergai atas uang Rp 200 miliar kini menjadi pro dan kontra.

Meski ada yang mempercayai pernyataannya namun banyak juga yang menyimpulkan lambatnya pembangunan di Sergai karena kinerjanya sendiri.

Soekirman sudah berkuasa sejak tahun 2005 dan pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Tengku Erry Nuradi.

Sementara itu, Soekirman tidak bersedia berkomentar banyak ketika dikonfirmasi ulang atas pernyataannya itu.

Meski dirinya telah membawa-bawa nama Deliserdang saat debat publik, namun ketika dikonfirmasi ulang Soekirman tidak lagi mau merinci persoalan tersebut.

"Tanya sama ketua tim pemekaran Pak David Purba," tulis Soekirman melalui pesan WhatsApp. Adapun David Purba saat ini disebut-sebut masuk dalam tim pemenangan Soekirman.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved