Jenderal Ini Pastikan Menangkap Rizieq Shihab, Tegaskan Tak Ada Gigi Mundur, Maju Terus!

Ormas-ormas yang melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat akan diproses secara hukum.

Editor: AbdiTumanggor
Front TV
Habib Rizieq Shihab (HRS). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penegakan hukum yang tegas akan dilakukan terhadap kelompok atau organisasi masyarakat ( ormas) yang melakukan tindak pidana.

“Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) pagi.

Ormas-ormas yang menggunakan identitas sosial seperti suku dan agama, kata Fadil, bisa merusak rasa kenyamanan masyarakat dan merobek kebhinekaan di Indonesia.

Terlebih lagi ada tindak pidana yang berulang kali dan bertahun-tahun dilakukan, seperti menyebarkan kebencian dan menyebarkan berita bohong.

“Enggak boleh. Negara ini dibangun dari kebhinekaan. Nah ini. Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model gini. Enggak ada gigi mundur, maju terus,” tambah Fadil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (memegan mikrofon) dalam kegiatan peluncuran Kampung Tangguh Jaya di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (7/12/2020).
Irjen Pol Fadil Imran (memegan mikrofon) dalam kegiatan peluncuran Kampung Tangguh Jaya di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (7/12/2020).(Kompas.com/Sonya Teresa)

Ia menegaskan, ormas-ormas yang melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat akan diproses secara hukum.

Menurut Fadil, Indonesia butuh keteraturan sosial.

“Kita butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial. Adalah tugas kapolda untuk menjamin keteraturan dan ketertiban sosial tersebut. Social order, supaya masyarakat bukan hanya merasa aman, tapi dia juga merasa nyaman,” kata Fadil.

Baca juga: Mutasi Terbaru Polri, Berikut Nama-namanya, Kombes Roma Hutajulu Promosi Jabatan

Baca juga: Nasib Habib Rizieq, Jadi Tersangka & Mau Ditangkap Polisi, Mahfud MD Ungkap Awal Kasus HRS dari Arab

Baca juga: INILAH 6 Sosok Tersangka Kerumuman Petamburan yang Diburu Polri: HRS Sobri Lubis hingga Habib Idrus

Selain itu, penegakan hukum terhadap ormas atau kelompok yang meresahkan masyarakat dilakukan untuk menjamin iklim investasi di Indonesia.

“Kedua, supaya iklim investasi ini bisa hidup. Economic development need law and order. Pembangunan ekonomi ini membutuhkan butuh kepastian hukum, keteraturan, dan ketertiban. Supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan,” kata Fadil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Kapolda mengungkapkan telah terjadi penyerangan pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 terhadap anggota Polri yang bertugas menyelidiki informasi rencana pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab, sebanyak enam dari sepuluh orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab tewas ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan dengan senjata api. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Kapolda mengungkapkan telah terjadi penyerangan pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 terhadap anggota Polri yang bertugas menyelidiki informasi rencana pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab, sebanyak enam dari sepuluh orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab tewas ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan dengan senjata api. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pastikan Akan Tangkap Rizieq Shihab

Irjen Pol Fadil Imran juga  memastikan akan menangkap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan lima panitia acara yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Selatan.

Hanya saja, Fadil tak menjelaskan kapan penangkapan akan dilakukan anggotanya terhadap keenam orang itu.

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang berujung melanggar protokol kesehatan.

Penetapan status itu dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu pada 14 November 2020.

Selain Rizieq, sejumlah orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan sekretaris panitia A.

Selain itu juga penanggungjawab bidang keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan kepala seksi acara HI.

Sebagai informasi, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq juga berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Kolase foto Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Habib Rizieq Shihab.
Kolase foto Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Habib Rizieq Shihab. (sriwijaya post)

Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (*)

Tautan Artikel Kompas.com:

Kapolda Metro Jaya Pastikan Akan Tangkap Rizieq Shihab

Tegakkan Hukum ke Ormas Pelaku Pidana, Kapolda Metro: Enggak Ada Gigi Mundur, Maju Terus!

Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved