News Video

Kapolda Irjen Fadil Imran akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengelurkan pernyataan tegas. Ia memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab dan kelima tersangka lain

TRIBUN-MEDAN.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Keenam tersangka pun sudah dicekal imigrasi hingga dipastikan tak bisa keluar dari Indonesia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengelurkan pernyataan tegas.

Ia memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab dan kelima tersangka lain.

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Pernyataan Tegas Irjen Pol Fadil Imran :

Baca juga: Iwan Fals Buat Lagu untuk 6 Laskar FPI Ditembak Mati Polisi: Inalillahi, di Tol Cikampek Dini Hari

Baca juga: Nasib Habib Rizieq, Jadi Tersangka & Mau Ditangkap Polisi, Mahfud MD Ungkap Awal Kasus HRS dari Arab

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Video penetapan tersangka Rizieq:

Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni;

1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved