Breaking News

Pesakitan di PN Medan, Posma Sitorus: Saya Tak Pernah Korupsi, Tolong Bebaskan Saya dari Penjara

Bahwa saya sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran, selalu menyampaikan kepada semua panitia, agar bekerja dengan baik

TRIBUN MEDAN/ALIJA
POSMA Sitorus saat dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk mengurus administrasi penitipan penahanannya ke Polsek Siantar Marihat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terjerat perkara korupsi mengadaan internet, Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar, Posma Sitorus memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, Posma saat membacakan pledoinya mengatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan padanya.

"Saya tidak pernah melakukan korupsi dalam pelaksanaan program pembangunan komunikasi dan media massa tahun anggaran 2017 seperti yang didakwakan kepada saya," katanya dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Posma mengatakan sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran pada kegiatan tersebut, ia mempercayakan kepada semua panitia, supaya bekerja sama dalam pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Bahwa saya sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran, selalu menyampaikan kepada semua panitia, agar bekerja dengan baik. Jangan ada yang melakukan kegiatan fiktif, hindarkan silpa dan selalu melakukan koordinasi, terutama saya tekankan kepada Pardumuan Nasution sebagai kepala bidang e-goverment dan di bidang inilah proyek itu dilaksanakan," ucapnya.

Selain itu, Posma mengungkapkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM), yang ahli di bidang IT di Pemko Pematang Siantar sangat minim.

"Tidak ada ahli IT di dinas kominfo Pematangsiantar, kemudian kegiatan ini dilaksanakan pada PAPBD tahun 2017. Dan menurut saya apabila kita belanja melalui e-katalog harus kita bayar tunai," katanya.

Selain itu, dalam nota pembelaannya tersebut, Posma menyampaikan bahwa selama 40 tahun menjadi PNS di Pematang Siantar, ia tak pernah melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya sebagai PNS di Pematang Siantar sudah 40 tahun lebih dan selalu bekerja dengan baik, disiplin, jujur, dan royal terhadap atasan. Sudah beberapa kali menduduki jabatan dan tidak pernah korupsi, bahkan karena prestasi saya dalam melaksanakan tugas, saya mampu menambah aset Pemko Pematang Siantar tahun 2012," ucapnya.

Mengakhiri pledoinya Posma kembali memohon pada majelis hakim agar membebaskannya dari penjara, dan membersihkan namanya dari perkara korupsi tersebut.

"Untuk itu yang mulia, saya berharap bebaskanlah saya dari penjara ini dan bebaskan pula saya dari semua dakwaan penyidik pada saya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dostom Hutabarat, menuntutnya, dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

JPU menilai, Posma terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan internet dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

"Meminta majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Posma Sitorus dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp.100 juta, Subsidair 3 tiga bulan penjara," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno diruang cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/12/2020) malam.

Tidak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa uang yang diserahkan oleh terdakwa melalui Istrinya, pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sebesar Rp.200 juta, dirampas untuk negara sebagai pengganti sebagian kerugian keuangan negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved