Breaking News

Pesakitan di PN Medan, Posma Sitorus: Saya Tak Pernah Korupsi, Tolong Bebaskan Saya dari Penjara

Bahwa saya sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran, selalu menyampaikan kepada semua panitia, agar bekerja dengan baik

TRIBUN MEDAN/ALIJA
POSMA Sitorus saat dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk mengurus administrasi penitipan penahanannya ke Polsek Siantar Marihat. 

"Menyatakan terdakwa POSMA SITORUS,SH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo.Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," ucap JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved