BABAK Baru Pemimpin FPI Habib Rizieq, Ancaman Kurungan Penjara 5 Tahun| Nasib 5 Tersangka Lain
Polisi akhirnya menahan pimpinan FPI setelah menjaani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
//
Baca juga: Update Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum, Penyebab Dana Bansos BLT UMKM Diblokir Bank Penyalur
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan.
Rizieq Shihab ditahan paling tidak sampai 31 Desember 2020.
Baca juga: HASIL LIVE TINJU Anthony Joshua Vs Kubrat Pulev, Ronde 8 Kubrat Pulev Dipukul Tumbang
Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan jadi tersangka.
Dirinya tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.
Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Dirinya menaiki mobil SUV warna putih dan didampingi dengan beberapa orang.
Kedatangannya tersebut menjadi perbincangan panas di masyarakat.
Kini, Rizieq Shihab akan ditahan di Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut alasan penahanan Rizieq Shihab.
Rizieq ternyata ditahan karena dua alasan yakni objektif dan subjektif.
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: SIARAN LANGSUNG TINJU Live Streaming Anthony Joshua vs Kubrat Pulev|Link Live Streaming Tinju Dunia
Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo.