News Video
Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan Diduga Terima Rp 200 Juta Hasil Peras Jefri Suprayudi
Muhammad Jefri Suprayudi diduga diperas Rp 200 juta oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, kasus ini ditangani Propam Polda Sumut
Penulis: Satia | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN MEDAN.COM - Kasus pemerasan yang dialami Muhammad Jefri Suprayudi berbuntut panjang.
Muhammad Jefri Suprayudi diduga diperas Rp 200 juta oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.
Kuasa Hukum dari Muhammad Jefri Suprayodi, Roni Prima Panggabean, menyebut telah membuat laporan ke Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sumut.
Dengan surat pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN tanggal 27 November 2020.
Pengaduan atas penyalahgunaan wewenang pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan selaku Wakapolsek Polsek Helvetia, serta IPDA Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Satreskrim.
Kepada wartawan Roni Prima Panggabean menyebut Propam Polda Sumut loyo mengangani kasus ini.
"Bagaimana hukum di Polda Sumut ini, sampai dengan saat ini belum ada tindak-lanjut yang dilakukan," kata Roni Prima Panggabean saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020).
Ia kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bertanggung jawab.
Menurutnya, kejadian ini sudah sangat merusak citra Polri.
"Kapolda harus bertanggung jawab karena kasus pemerasan ini," ungkapnya.
Kronologi pemerasan
Korban Muhammad Jefri Suprayudi menjelaskan kejadian berawal saat dia sedang nongkrong di Mega Park pada 11 September 2019.
Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.
Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.
"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.