Satu di Antara Mucikari Artis TA Berasal dari Medan, Tarif Sang Artis Rp 75 Juta Sekali Kencan
Selain mengamankan artis inisial TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai muncikari.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap tarif artis TA sekali kencan.
Polisi menyebut angkanya cukup fantastis, yaitu Rp 75 juta sekali kencan.
"Tarif artis TA ini Rp 75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020).
Menurut polisi, TA berprofesi sebagai model, artis, dan selebgram.
Sebagaimana diketahui, artis TA ditangkap disebuah hotel di Bandung oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Selain mengamankan artis inisial TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai muncikari.
Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta.
Lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan, dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.
"Ini jaringan besar, kami telah melakukan Patroli Siber di jaringan internet dan media sosial.
Lalu mendapati adanya praktik perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM.
Baca juga: Tarif Artis TA Rp 75 Juta, Terungkap dari Penangkapan 3 Muncikari, Sang Artis Masih Berstatus Saksi
Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model profesional," kata Kombes Erdi A Chaniago.
Erdi menjelaskan, ketiga muncikari memiliki peran yang berbeda-beda.
MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Artis TA Prostitusi Artis, 4 Muncikari Diamankan, Sang Manajer Tak Percaya
Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM.
Dengan cara memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.
Terkait dugaan kasus TA yang terjaring dalam prostitusi online, saat ini artis inisial TA masih menjalani pemeriksaan dan tidak bisa dimintai keterangan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa laptop, buah buku tabungan, kartu ATM, token bank dan alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Prostitusi Artis: Saat Artis Seksi Inisial TA Ditangkap Polisi, Akun IG Tania Ayu Diserbu Netizen
Baca juga: Perjalanan Karier Tania Ayu Siregar, Mulai dari Model Majalah Dewasa, Selebgram, Pemain DJ Wanita
Baca juga: Memilukan Alasan 7 Wanita Muda Berstatus Ibu Rumah Tangga Ini Terlibat Prostitusi Online
*****

Polisi saat mengamankan artis berinisial TA masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Jabar. Yang bersangkutan diduga terkait prostitusi online. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
DIKETAHUI bahwa tarif satu kali kencan sang artis adalah Rp 75 juta.
Meski begitu artis TA untuk sekarang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta."
"Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," terang Kombes Pol Erdi dikutip dari TribunJabar.
Praktik prostitusi online yang menyeret artis TA pun berawal dari penangkapan tiga muncikari.
Dua di antaranya memiliki peran untuk memperdagangkan perempuan.

Artis TA digiring ke Mapolda Jabar (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Keduanya memiliki sebuah situs internet berinisial BM, untuk menjajakan kepada para pria hidung belang.
"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram."
"Hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," jelasnya.
Dari penggeledahan di kamar artis TA, ditemukan sejumlah barang bukti.
Polisi melakukan penyitaan di antaranya alat kontrasepsi, ponsel, hingga laptop.
Sedangkan satu muncikari yang lain memiliki peran berbeda dengan dua orang tersebut.

LAGI Lagi Artis Diciduk terkait Prostitusi, Artis TA Diciduk di Bandung, Ini Foto dan Penampakannya. Artis TA saat diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Jabar. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Ia ditugaskan sebagai pemasok perempuan untuk nantinya dijajakan oleh dua muncikari lain.
Diberitakan Kompas.com, Kombes Pol Erdi menerangkan mulanya tim siber melakukan patroli.
Dari situ ditemukan adanya sebuah praktik prostitusi online dan penyidik melakukan pendalaman.
Lanjut, timnya berhasil menangkap dua orang dan telah dilakukan pengembangan.
Hasilnya adalah tiga muncikari yang berada di daerah berbeda berhasil diamankan.
Di antaranya adalah RJ (44) berdomisili di Jakarta, AH (40) di Medan, serta MR (34) di Bogor.
Tak sampai di situ, dari muncikari tersebut petugas akhirnya melakukan penggerebekan artis TA.
Sebelumnya, saat diamankan artis TA sudah berada di dalam kamar hotel tersebut.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reynold Simanjuntak menjelaskan di dalam kamar, artis TA tengah bersama dengan seorang pria.
"Sedang di kamar dengan prianya," ungkap Kompol Reynold dilansir Kompas.com.

Tampak petugas dari tim Siber Polda Jabar tengah memboyong artis berinisial TA yang kepergok bersama seorang pria di hotel di Banding, polisi menduga TA terlibat prostitusi online (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Saat dilakukan pengamanan, artis TA menutupi wajahnya dari sorotan kamera dengan mengenakan kain kotak-kotak.
Selain itu, ia juga mendapatkan pengawalan dari anggota Polwan dari Polda Jabar.
Ketika dimintai keterangan, Kompol Reynold menjelaskan situasi penggerebekan.
Ia menyebutkan, artis TA dan seorang pria baru saja sampai di sebuah kamar hotel.
Tak berselang lama, timnya langsung melakukan penggerebekan dan pengamanan.
"Jadi kebetulan begitu datang kami langsung masuk," beber Kompol Reynold dikutip dari TribunJabar.
Perihal sosok artis inisial TA, diketahui ia merupakan seorang model majalah dewasa.
Tidak sampai di situ, ia juga berprofesi sebagai disc jockey atau DJ hingga selebgram.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Terlibat Prostitusi Online, Tarif Artis TA Rp 75 Juta, Terungkap dari Penangkapan 3