CPNS 2021

Syarat Usia Pendaftar CPNS 2021, Ketentuan Pendaftaran CPNS, Total Formasi Dibuka|Dokumen Diperlukan

Syarat Usia Pendaftar CPNS 2021, Ketentuan Pendaftaran CPNS, Total Formasi Dibuka|Dokumen Diperlukan

Editor: Salomo Tarigan
tribunmanado
Syarat Usia Pendaftar CPNS 2021, Ketentuan Pendaftaran CPNS, Total Formasi Dibuka|Dokumen Diperlukan 

Surat keterangan sehat diketahui memiliki masa kadaluarsa. 

Sehingga lebih baik surat keterangan sehat baru diurus beberapa pekan sebelum pendaftaran dibuka. 

Sedangkan SKCK pun belum diperlukan lantaran pada tahun 2018 dan 2019 lalu, SKCK baru dibutuhkan pada saat pemberkasan, atau setelah peserta CPNS lolos tes SKD dan SKB. 

Begitu juga dengan TOEFL. TOEFL diketahui memiliki masa kadaluarsa sekitar 6 bulan. 

Sehingga apabila tes TOEFL sekarang, maka jika pendaftaran baru dibuka pada Mei 2021, maka harus tes TOEFL ulang. 

Selanjutnya, calon peserta tes CPNS 2021 juga tampaknya tidak perlu menyiapkan dari sekarang berkas fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir. 

Sebab dari CPNS 2018 dan 2019, rata-rata instansi tidak meminta fotokopi ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir dalam proses pendaftaran. 

Instansi hanya meminta scan berkas asli baik ijazah dan transkrip nilai. 

Berkas fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir baru akan terpakai pada saat pemberkasan usai lolos tes SKD dan SKB. 

Sementara itu, berkas yang bisa disiapkan mulai dari sekarang, antara lain KTP dan surat tanda terakreditasi BAN PT. 

Nah, jika anda belum memiliki KTP elektronik, maka buatlah mulai dari sekarang. 

Sementara itu, jika di ijazah anda tidak tertera tanda terakreditasi BAN PT, maka mintakan surat tanda terakreditasi itu dari sekarang.

APAKAH NILAI SKD CPNS 2019 BISA DIPAKAI DI CPNS 2021

Ada yang unik dalam CPNS 2019, yakni ada peserta yang menggunakan nilai SKD CPNS 2018 untuk ikut SKD CPNS 2019.

Artinya dia tidak perlu mengikuti tes lagi, atau boleh memakai nilai tertinggi apabila memilik ikut SKD. 

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved