TEGAS, Kapolres Simalungun Ajukan Pecat Aipda Indra Jaya Saragih, Sebut Pengkhianat Bangsa
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan kemurkaannya atas tindak-tanduk anggotanya, Aipda Indra Jaya Saragih yang terlibat kasus narkoba.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Atas putusan ini, Indra Jaya Saragih, dari tampilan monitor pengadilan, tampak gugup.
Selain, Indra, tiga rekannya yang ditangkap bersama pada Mei 2020 lalu, yakni Alfian divonis 4 tahun penjara, Dicky Atmaja 6 tahun penjara dan Halomoan Situmorang 6 tahun penjara.
Ketiganya secara berturut-turut berpikir dan menerima vonis tersebut.
Dari tangan keempatnya, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.

Pada sidang beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Indra yang merupakan anggota Polsek Dolok Pardamean sering melakukan aktivitas jual beli sabu.
Adapun wilayah penjualan, diduga tidak hanya di Kota Siantar, tapi juga di kota-kota lain.
"IJS (Indra Jaya Saragih) ini sudah berulangkali membeli dan mengedarkan sabu," kata Herman, anggota BNNK Siantar yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (26/10/2020).
Herman mengatakan, selain menangkap Indra, BNNK Siantar juga mengamankan tiga pelaku lain.
Mereka adalah Alfian (30), Diky Atmaja (30) dan Halomoan Situmorang (41).
Dari ketiganya, disita barang bukti sabu dan ekstasi.
"Mereka (Indra dan kawan-kawan) belum target. Pas penyelidikan kebetulan ada barang bukti. Ada jual beli narkotika," kata Herman.
Senada disampaikan saksi anggota BNNK Siantar lainnya S Damanik.
Katanya, Indra dan kawan-kawan ditangkap di tempat terpisah.
Pada Senin (18/5/2020) lalu, petugas BNNK Siantar yang melakukan penyamaran menghubungi Indra untuk melakukan transaksi.
Saat itu, disepakati transaksi dilakukan di salah satu SPBU yang ada di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.