TEGAS, Kapolres Simalungun Ajukan Pecat Aipda Indra Jaya Saragih, Sebut Pengkhianat Bangsa
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan kemurkaannya atas tindak-tanduk anggotanya, Aipda Indra Jaya Saragih yang terlibat kasus narkoba.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Sekitar pukul 13.30 WIB, transaksi dilakukan.
"Terdakwa saat melakukan transaksi datang mengendarai mobil Daihatsu Xenia putih.
Begitu menunjukkan barang bukti, petugas kami almarhum Harianto (anggota BNNK Siantar) langsung mencabut kunci mobil yang ditumpangi Indra Jaya Saragih," kata S.Damanik.
Dari tangan Indra Jaya Saragih, didapati barang bukti lima gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Lalu, petugas BNNK Siantar melakukan pengembangan.
Dari keterangan Indra Jaya Saragih, barang bukti itu diperoleh dari rekannya bernama Diky Atmaja dan Halomoan Situmorang.
Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan ditangkaplah Diky Atmaja serta Halomoan.
"Diky kami amankan pukul tujuh malam (19.00 WIB). Dia bawa sabu 10 gram," kata S Damanik.
Tak lama berselang, Halomoan Situmorang datang ke lokasi transaksi di Simpang Rami, Jalan Medan dan ditangkap.
Dari penangkapan keempatnya, dilakukan pengembangan lagi ke rumah para terdakwa.
Hasilnya, jumlah barang bukti yang ditemukan 26 gram sabu dan 15 butir pil ekstasi.
Dari Tebingtinggi
Berdasarkan keterangan Indra Jaya Saragih dan rekan-rekannya, barang bukti narkoba dipasok dari rekan mereka yang lain di Kota Tebingtinggi.
Sayangnya, dalam sidang lanjutan di PN Siantar itu para saksi tidak menjelaskan secara detail. Mereka hanya bercerita soal kronologi penangkapan Indra dan kawan-kawan.
Sementara itu, Indra sempat memohon pengampunan pada hakim Fifi Siregar.
Indra mengatakan, dirinya sadar bahwa perbuatannya itu melanggar hukum.
Kemudian, dia meminta hakim agar menjatuhinya hukuman ringan lantaran dia sudah berkeluarga.
"Saya masih ada tanggungan dua anak, dan orangtua yang sudah lansia.
Saya juga memohon maaf kepada pimpinan institusi Polri," kata Aipda Indra Jaya Saragih dengan nada terbata-bata.
(Alj/tribun-medan.com)