AKP Dedi Kurniawan Dicopot

Wakapolsek Helvetia Dicopot, Pengacara Jefri: Terima Kasih Pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam

Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya, tak lama setelah mencuatnya pengakuan warga tentang dugaan pemerasan uang Rp 200 juta

TRIBUN MEDAN/HO
KOLASE Muhammad Jefri Suprayudi bersama dengan kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan dan Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya, tak lama setelah mencuatnya pengakuan warga tentang dugaan pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero.

Dugaan pemerasan itu dilontarkan M Jefri Suprayudi, beberapa waktu lalu. Selain itu, Jefri didampingi kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean melapor ke Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sumut.

Kasus itu bergulir ke Propam Polda Sumut. AKP Dedi beserta dua penyidik Polsek Helvetia sudah dipanggil dan diperiksa oleh Propam.

Tak lama berselang, AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya. Ia dimutasi ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan.

Terkait hal itu, Roni Prima Panggabean mengapresiasi langkah yang diambil Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Kabid Propam Kombes Pol Donal Simanjuntak.

"Berterima kasih secara khusus atas tindakan tegas yang dilakukan Bapak Kapoldasu dan Kabid Propam," ucapnya, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut, Roni menyebutkan bahwa dengan dicopotnya Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan maka laporan pemerasan mereka sudah menuju titik terang.

"Benar ini menguatkan laporan kita terkait pemerasan dan biarkan hukum yang bekerja dan membuktikan faktanya," ungkapnya.

Saat ini, ia menyebutkan kelanjutan kasusnya di Propam Polda belum mendapatkan keterangan lanjutan.

"Kami belum memperoleh keterangan lanjutan dari Polda," sebutnya.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam bentuk pelanggaran apapun, baik disiplin maupun menyangkut kode etik.

Satu contoh kasus ketidakprofesional anggota Polri, yakni dugaan Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan memeras uang Rp 200 juta kepada warga.

Menurutnya, kelakukan seperti itu harus segera ditindak tegas. Apalagi, perbuatan ini sudah mencoreng nama baik institusi Polri. 

"Wakapolsek Helvetia kita tindak," kata dia, ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (22/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved