AKP Dedi Kurniawan Dicopot
Wakapolsek Helvetia Dicopot, Pengacara Jefri: Terima Kasih Pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam
Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya, tak lama setelah mencuatnya pengakuan warga tentang dugaan pemerasan uang Rp 200 juta
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Atmaja, menambahkan Kapolda bertindak tegas dengan memerintahkan Kabid Propam Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Wakapolsek tersebut.
"Iya benar, Bapak Kapolda telah memberi perintah pada Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum wakapolsek, untuk hasilnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ucap Tatan.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayodi melayangkan laporan ke Mabes Polri, dan diteruskan ke Polda Sumut, terkait dugaan kasus pemerasan oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.
Pengaduan itu tertuang dengan Nomor: SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.
Roni Prima Panggabean, kuasa hukum Jefri, mengatakan, pengaduan Jefri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan, serta Ipda Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Reskrim.
Ia menyebutkan, Wakapolsek Helvetia melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan meminta uang Rp 200 juta.
Kata dia, Jefri diperas terkait kasus kepemilikan kendaraan mobil bodong, alias tidak melengkapi surat-suratnya.
“Padahal, klien saya memiliki kendaraan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020).
Pada kesempatan yang sama, Jefri menjelaskan kronologi kejadian dugaan pemerasan tersebut.
Jefri mengatakan, awalnya ia sedang makan di tempat kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, pada 11 September 2029 lalu.
Saat itu, ia dihampiri oleh beberapa personel Polsek Helvetia. Dia awalnya dituduh membawa narkotika jenis sabu. Di lokasi Mega Park, ia diperiksa oleh aparat kepolisian.
Setelah tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.
"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.
Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.
Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum polisi itu mencari kesalahan lain agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.