BUKAN Cuma Iuran BPJS Kesehatan Naik tahun 2021, Materai Jadi 10 Ribu, Cukai Rokok juga Naik
Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif baru BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.
TRIBUN-MEDAN.com -BUKAN Cuma Iuran BPJS Kesehatan Naik tahun 2021, Materai Jadi 10 Ribu, Cukai Rokok juga Naik.
Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif baru BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.
Bukan cuma BPJS Kesehatan, ada tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021.
Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris
Tahun 2021 tinggal menghitung hari.
Namun tampaknya masyarakat harus lebih mengencangkan ikat pinggang dalam urusan pengeluaran.
Sepanjang 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik.
Penyesuaian tarif tetap dilakukan guna mengejar target APBN.
Berikut tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021 meskipun masa pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung tahun depan.
1. Materai Rp 10.000
DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.
Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 ( materai naik) dan Rp 3.000.
Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kalau penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.
"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris