BUKAN Cuma Iuran BPJS Kesehatan Naik tahun 2021, Materai Jadi 10 Ribu, Cukai Rokok juga Naik
Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif baru BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.
Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Baca juga: Pesan Terakhir Wishnutama, Malam Didatangi Menteri Sandiaga Uno, Netizen Minta Tama Kembali ke NetTV
Baca juga: 35 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan ke Medsos
Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris
Dikutip dari kompas.com
BUKAN Cuma Iuran BPJS Kesehatan Naik tahun 2021, Materai Jadi 10 Ribu, Cukai Rokok juga Naik