BUKAN Cuma Iuran BPJS Kesehatan Naik tahun 2021, Materai Jadi 10 Ribu, Cukai Rokok juga Naik

Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif baru BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS/Wawan H Prabowo
Menkeu Sri Mulyani 

TRIBUN-MEDAN.com -BUKAN Cuma Iuran BPJS Kesehatan Naik tahun 2021, Materai Jadi 10 Ribu, Cukai Rokok  juga Naik.

Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif baru BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.

Bukan cuma BPJS Kesehatan, ada tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021.

Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris

Tahun 2021 tinggal menghitung hari.

Namun tampaknya masyarakat harus lebih mengencangkan ikat pinggang dalam urusan pengeluaran.

Sepanjang 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik.

Penyesuaian tarif tetap dilakukan guna mengejar target APBN.

Berikut tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021 meskipun masa pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung tahun depan.

1. Materai Rp 10.000

DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.

Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 ( materai naik) dan Rp 3.000.

Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kalau penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.

"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.

Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

2. Cukai rokok

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani pada 10 Desember 2020.

Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris

Baca juga: KLASEMEN LIGA Inggris Terkini Manchester City Merangkak Naik, Everton Tempel Posisi Liverpool

Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.

Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

3. Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Baca juga: 35 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan ke Medsos

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Baca juga: Pesan Terakhir Wishnutama, Malam Didatangi Menteri Sandiaga Uno, Netizen Minta Tama Kembali ke NetTV

Baca juga: 35 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan ke Medsos

Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris

Dikutip dari kompas.com

BUKAN Cuma Iuran BPJS Kesehatan Naik tahun 2021, Materai Jadi 10 Ribu, Cukai Rokok juga Naik  

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved