Warga Bosan ‘Makan Abu’, Minta Jalan Rusak Diperbaiki

Jalan penghubung antara Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) kondisinya rusak parah dan membahayakan pengguna jalan

Editor: Array A Argus
ALIJA / TRIBUN MEDAN
Lubang menganga, kondisi Jalan Musyawarah, akses jalan dari Kota Tebingtinggi menuju Dolok Masihul, Serdangbedagai yang mengancam pengendara dan merugikan warga sekitarnya, Senin (4/1/2020)/Alija Magribi 

Dari keterangan masyarakat sekitar, jalan yang rusak ini akan diperbaiki ketika jalur tol Medan-Siantar sudah rampung.

Baca juga: Warga Desa Sidulang Keluhkan Jalan Rusak 5 Tahun, Sekda Toba: Anggaran Akan Diajukan Tahun Depan

Namun, warga tak tahu pasti kapan jalur tol itu selesai.

Kalaupun harus menunggu jalur tol itu selesai, otomatis warga akan terus-terusan ‘makan abu’.

“Kami cuma butuh perbaikan saja,” pungkas Jonathan.

Senada disampaikan warga lainnya bernama Tanjung.

Katanya, jalan rusak ini nyaris memicu kecelakaan lalu lintas.

Jika tidak diperbaiki, kata Tanjung, tidak tertutup kemungkinan bakal ada korban jiwa di lokasi jalan rusak.

"Ini kan, jalan mau ke Dolok, Galang atau Pakam.

Banyak aktivitas warga di sini. Kiranya pemerintah peduli lah," pintanya.

Baca juga: Jalan Rusak di Kabanjahe Bikin Celaka Pengendara, Truk Bermuatan Melebihi Tonase Jadi Penyebab

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih yang rumahnya tak jauh dari lokasi mengatakan, memang dia banyak mendapat laporan dari warga.

Dia menyebut, jalan ini merupakan wewenang Pemprov Sumut.

Pria yang akrab disapa Dian mengingatkan, baik warga dan pemangku tanggung jawab bisa melihat undang-undang tentang jalan.

Warga punya hak menuntut sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yang mana, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas'," ujarnya.

Dian menjelaskan, dalam Pasal 24 ayat (2) dinyatakan, jika penanggungjawab jalan belum dapat melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Aspal Jalan Rusak di Suasa Tengah Mabar Hilir Kerap Digenangi Air Saat Hujan

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved