News Video
Polda Sumut Rilis Kasus Pembunuhan Terhadap Wanita dengan 13 Luka Tusukan
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban Fitriana pada Selasa 5 Januari lalu dengan sebilah pisau
Penulis: Arjuna Bakkara |
Polda Sumut Rilis Kasus Pembunuhan Terhadap Wanita dengan 13 Luka Tusukan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Polda Sumut melakukan rilis pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di depan Masjid Kodam I Bukit Barisan 5 Januari 2021 lalu, Minggu (10/1/2021) di Mako Polda Sumut.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku berinisial WD (30) alias Ario Puntung menghabisi nyawa Fitriana (17) kekasihnya lantaran mengajak menikah karena hamil.
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban Fitriana pada Selasa 5 Januari lalu dengan sebilah pisau, Pukul 21.30 WIB.
Pelaku menganiaya di Halaman samping Masjid Al Badar Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.
Setelah membunuh Fitriana Pukul 22.30 WIB selanjutnya melakukan penganiayaan luka berat terhadap IM (35) di Emperan Toko Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Setelah mendapat laporan, Polsek Sunggal bersama Polrestabes Medan, selanjutnya melakukan cek TKP dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.
Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut selanjutnya melakukan cek TKP, hingga menemui Fitriana.
Kemudian, melakukan cek TKP penganiayaan berat terhadap IM di Emperan Toko Jalan Nibung Raya.
Hasil Kerjasama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dengan Sat Reskrim Polres Aek Natas melakukan penangkapan terhadap pelaku, Ario Puntung.
Pada Minggu 10 Januar 2021 Pukul 03.00 Dini hari tersangka diinterogasi dan mengakui telah membunuh Fitriana serta menganiaya IM dengan sebilah parang.
Tersangka Ario Puntung menyembunyikan parang tersebut di belakang warung, di Jalan Gajah Mada, Medan.
Kemudian tersangka dibawa polisi, dan mengelabui polisi dengan mengatakan parang yang dia gunakan tidak dia temukan.
Selanjutnya tersangka Ario Puntung mengakui, parang yang dia sembunyikan di balik Kotak Travo PLN, Jalan Perpustakaan, Medan.
Ketika Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut meminta memerintahkan agar Ario menunjukkan parang tersebut, Ario tiba-tiba memberontak.