Breaking News

Cabuli Anak Kandung Sampai 20 Kali, Pria Ini Mengaku Sudah Siap Dihukum Kebiri

AA (55) ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sampai 20 kali siap untuk menerima hukuman tambahan kebiri.

Penulis: Indra Gunawan |
Indra / Tribun Medan
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menanyai tersangka AA dan anaknya MIS di Polresta Deliserdang Jumat, (22/1/2021). 

Disebut kalau korban dan tersangka sebelumnya sama-sama tinggal serumah di perumnas Bedang Desa Dagang Kelambir Tanjung Morawa. 

"Alat bukti sekarang kita sudah punya hasil visum dari RSUD Deliserdang bahwa selaput dara korban telah robek. Pasal yang kita persangkakan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 UU Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Julianto.

(dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved