Medan Kekurangan Guru SD, Sekitar 500 Guru Pensiun setiap Tahun

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemko Medan Muslim Harahap mengatakan, Kota Medan kekurangan guru.

Tribun Medan/Risky Cahyadi
Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 067954 menggunakan masker di dalam kelas saat menjalani kegiatan mengajar di Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com-Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemko Medan Muslim Harahap mengatakan, Kota Medan kekurangan guru.

"Saat ini kalau di Kota Medan yang paling dibutuhkan itu guru. Kita masih kekurangan, terutama guru SD," ujar Muslim, Senin (25/1/2021).

Menurut Muslim, setiap tahunnya ada sekitar 500 sampai 700 orang guru yang pensiun atau sudah habis masa jabatan di Kota Medan. Sementara, katanya, perekrutan guru sejak sepuluh tahun terakhir relatif sedikit.

Kata Muslim, kondisi ini menyebabkan terjadinya kekurangan tenaga pekerja guru di Kota Medan dari tahun ke tahun.

"Tidak bisa kita pungkiri bahwa perekrutan sebelum tahun 90-an itu masih lebih besar jika dibandingkan dengan yang sekarang. Makanya jumlahnya sangat drastis menurun."

"Sementara beberapa tahun ke belakang rekrutmen tenaga guru sedikit. Kalaupun ada, pemetaan masih belum efektif karena banyak guru yang sudah dalam jabatan akhirnya meminta pindah tugas. Sehingga tidak merata jumlah guru di masing-masing sekolah," tambahnya.

Muslim berpendapat perekrutan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi dalam meminimalisir kesenjangan jumlah guru setiap tahunnya.

Menurutnya, PPPL yang mengatur tegas tentang ikatan kerja dapat mengurangi potensi guru berpindah daerah tugas.

"Seringkali ASN pindah ke daerah lain setelah lima tahun bertugas. Misalnya, karena suaminya pindah tugas. Diurusnya pindah tugas, dan entah dengan cara bagaimana nanti keluar surat pindahnya kan. Itu yang buat tidak merata penugasan guru-guru di daerah itu. Ada yang kekurangan, ada yang berlebih," ungkapnya.

Muslim berpendapat dalam rekrutmen guru PPPK perlu diprioritaskan Pekerja Harian Lepas (PHL) atau guru honorer.

"Jadi perekrutan PPPK ini yang didahulukan harus yang PHL itu. Apalagi misalnya ada PHL yang sudah sangat lama bekerja di sekolah tersebut. Selama ini mereka gajinya kan dari dana BOS dan pemerintah daerah," tuturnya.

Disinggung mengenai apakah ada jadwal perekrutan guru dalam waktu dekat, Muslim mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan BKDPSDM.

Pihaknya merupakan pelaksana, sementara mengenai jadwal merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

"Tugas kami kan pelaksana saja. Sementara kalau untuk penjadwalan perekrutan dan seluruh nya itu ada di Menpan," pungkasnya. 

Analisis Kebutuhan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved