Sidang Sengketa Pilkada di Sumut

Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Sampaikan Permohonan di MK, Berikut Rincian Isi Gugatannya

Sengketa Pilkada Samosir 2020 yang diajukan pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga sudah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Screenshot sidang virtual sengketa Pilkada Samosir 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/1/2021). 

"Pokok permohonan kami adalah yang pertama terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara yang kedua terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan calon nomor urut 2 yaitu politik uang. Dapat kami nyatakan telah terjadi kecurangan yang begitu terstruktur, begitu sistematis dan begitu masih dalam pemilukada Samosir tahun 2020 yang terjadi pada 9 kecamatan, 6 kelurahan, dan 128 desa di seluruh Kabupaten Samosir," lanjutnya.

"Seluruh alat bukti terkait dalil ini yaitu keterangan saksi dan juga bukti video telah kami serahkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan," ungkapnya.

Menurutnya hal tersebut dilakukan pasangan calon dilakukan dengan tiga kesengajaan.

"Yang pertama, sengaja cara maksud. Yang kedua, sengaja berkesadaran kepastian, dan yang ketiga sengaja atas kesadaran kemungkinan.

Lalu ia menjelaskan pelanggaran pertama dan selanjutnya.

"Berdasarkan uraian kami pada halaman 5 sampai dengan halaman 9 saudara Vandiko Timotius Gultom sepatutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kabupaten Samosir Karena yang bersangkutan tidak melakukan pemenuhan persyaratan pencalonan berupa penyerahan bukti NPWP dan SPT PPH wajib pajak pribadi untuk lima tahun terakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

"Selanjutnya untuk saudara Martua Sitanggang sepatutnya tidak menyatakan memenuhi syarat oleh pemohon sebagai calon wakil bupati Kabupaten Samosir kata yang bersangkutan dan tidak pernah memenuhi persyaratan pencalonan terkait kesahihan legalisir fotokopi ijazah terakhirnya karena legalisir ijazah tersebut telah dibantah namanya oleh orang yang tercantum di dalam ijazah legalisir tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan praktek uang yang dilakukan pasangan Vandiko Gultom - Martua Sitanggang.

"Pada pelanggaran yang kedua yaitu politik uang majelis hakim mahkamah konstitusi yang kami hormati dan kami muliakan pada halaman 11 sampai dengan 20 sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon bakal calon vandiko Gultom dan Martua Sitanggang melalui tim kampanyenya telah membagikan 120000 masker 60000 karung beras dan 60000 paket Marcel dengan akumulasi sekitar 7,2 miliar kepada sekitar 60000 pemilih yang tersebar di 9 Kecamatan Kabupaten Samosir.

Ia menyampaikan bahwa terhadap dalil tersebut, pihaknya telah menyerahkan bukti kepada Mahkamah Konstitusi.

"Setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon dalam kurun waktu Oktober dan November 2020 saudara Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang kembali melalui tim pemenangannya melakukan panjar yang kemudian menjadi viral yang berada di Samosir dengan istilah cenderamata atau ingotingot atau togutogu ro dengan nominal sekitar 300 sampai Rp 500 ribu per kepala yang berlangsung di Desa Tomok Induk, Kecamatan Simanindo bertempat di rumah saudara Ridwan Sijabat dan dipimpin langsung oleh ketua DPD II Partai Golkar yakni Rosita Sitanggang dan Simanindo Posman Manurung,"

"Sebagai akhir dari jual-beli suara tersebut pada tanggal 7, 8 dan 9 Desember 2020 paslon nomor 2 melawan tim pemenangannya kemudian melakukan pelunasan atas togutogu ro tadi kepada sekitar 60 ribu pemilih dengan Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1 juta, yang terjadi secara acak di 9 kecamatan di Kabupaten Samosir," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved