Mengaku Kesepian Ayah Bejat OS (50) Paksa Anak Kandungnya Berhubungan Badan, Kini Hamil 2 Bulan
Korban asusila oleh ayah kandung di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga kini hamil sekitar dua bulan.
Mumus merupakan ayah kandung dari bocah yang ia perkosa selama satu tahun.
Kini korban telah berusia 16 tahun dan melahirkan seorang anak akibat perbuatan bejat sang ayah.
Melansir dari Kompas.com, Mumus mempunyai 5 buah hati yang salah satunya jadi korban pemerkosaan.
Istri yang tak lain ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat sang suami ke pihak ke polisian.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap Mumus tanpa perlawanan.
Di hadapan awak media, Mumus mengaku sudah tak ingat berapa kali mencabuli anak kandungnya.
"Saya udah nggak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri," ujar Mumus di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/1/2020).
Pembuka jasa servis jam rumahan ini mengaku menyesal telah memperkosa anaknya hingga hamil dan melahirkan.
Ia bahkan menyebut akan mengurus anak yang dilahirkan oleh anak kandungnya.
"Sekarang saya menyesal. Sayapun akan mengurus anak saya dari anak saya," kata Mumus.
Seminggu di atap rumah
Mumus yang sadar telah dilaporkan ke polisi bergegas kabur ke atap rumah.
Di atap rumah, Mumus berdiam diri selama hampir sepekan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penangkapan polisi atas kejahatannya.
"Pelaku sempat sembunyi di atap rumah saung di kebun untuk berupaya menghindari petugas kepolisian dalam upaya penangkapan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro.