Anggota DPR Ditipu Rp 4 Miliar Modus OTT KPK, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Halim Wijaya

Perkara penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun senilai Rp 4 miliar modus OTT KPK , dipastikan terus berlanjut.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perkara penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun senilai Rp 4 miliar modus OTT KPK , dipastikan terus berlanjut.

Majelis hakim yang diketuai Mery Donna Pasaribu dalam persidangan yang diikuti terdakwa Halim Wijaya secara daring, Jumat (29/1/2021), mengeluarkan putusan sela yakni menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa karena telah memasuki materi pokok perkara.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar perkara tersebut dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi, serta menangguhkan biaya perkara sampai dibacakannya keputusan akhir.

"Nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa, dinyatakan ditolak, kemudian memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan," kata Hakim Mery Dona.

Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina cermat dan lengkap. Hakim pun meminta JPU untuk menghadirkan saksi korban yakni Rudi Hartono di persidangan berikutnya.

"Bagaimana ibu jaksa? Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya? Oh iya? Kalau begitu tolong diusahakan saksi korbannya dihadirkan," kata hakim.

Setelah mendapatkan jawaban dari penuntut umum. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU bahwa perkara tersebut bermula pada pada tahun tahun 2015 saat Siska Sari (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengenal saksi korban Rudi Hartono Bangun, melalui temannya yang bernama Liza.

Setelah perkenalan tersebut, Siska berteman dengan Rudi dan sering berkomunikasi via pesan Whatsapp.

Selanjutnya, kata JPU pada tahun 2016 Siska sering bercerita pada Rudi tentang hal gaib yakni menurut Siska, bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Kemudian karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki Indera Keenam (Indigo) yang dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

"Bahwa sekira bulan Februari 2017 Siska mengirimi saksi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK untuk menjadi Target OTT. Selanjutnya saksi korban berkata, "saya bukan kepala daerah yang banyak nerima-nerima upeti”.

Lalu Siska menjawab “dari tim KPK punya flashdisk yang isinya 6 item kesalahan kamu, tapi bisa kita tangkal dengan jin ini, supaya dibuang flashdisknya” lalu saksi korban berkata “kesalahannya apa saya ? coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat 6 item kesalahan saya itu”," kata JPU.

Kemudian, Siska pun menjawab akan menanyakan hal tersebut ke jin dan Ratu Pantai Selatan. Selanjutnya beberapa hari kemudian, Rudi pun diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan.

Kemudian, Rudi bersama dengan saksi Joni Iskandar Anggota Polri SatBrimob, bertemu dengan saksi Siska dan Siska pun menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Kemudian, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska, untuk melakukan ritual.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved