Mobilnya Sudah Dikepung dan Diumbar Tembakan, Bandar Narkoba di Binjai Masih Bisa Lolos

Bandar sabu Tedi Bangun berhasil kabur dari hadangan petugas Polsek Binjai Timur, yang menggelar Operasi Antik Toba 2021.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Barang bukti ekstasi yang diamankan polisi di Binjai. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Bandar sabu Tedi Bangun berhasil kabur dari kepungan petugas Polsek Binjai Timur.

Petugas hanya mengamankan empat tersangka dan barang bukti 90 butir pil ekstasi merek Teddy Bear, EA7 dan Kenzo.

Para tersangka ditangkap saat hendak transaksi di Jalan Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede mengatakan, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB mendapat informasi bahwa di Jalan Ir Juanda, di samping Kampus STAIS akan terjadi transaksi narkoba.

Mendapat info tersebut, Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Sibuea untuk melakukan penyelidikan.

"Di TKP ada beberapa orang laki-laki sedang berdiri dengan gelagat mencurigakan dan satu unit mobil terparkir. Kemudian petugas menghampiri mereka dan mengamankan tiga laki-laki dan salah satu pemilik mobil. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku," katanya, Minggu (7/2/2021).

Puluhan butir ekstasi ditemukan di dalam laci dekat dashboard mobil yang terparkir.

Pelaku yang digeledah tak bisa lagi berkutik setelah petugas menemukan barang bukti.

Terduga pelaku yang diamankan JS warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, LA warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

Lalu IA warga Jalan A.R. Hakim Lingkungan VII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, dan DPP warga Jalan Danau Tondano Gang Haunatas Lingkungan VIII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

"Dari mereka diamankan barang bukti 90 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. Masing-masing 21 butir warna merah muda merek Teddy Bear, 21 butir warna hijau merk EA7, 48 butir warna putih pudar merk Kenzo," katanya.

Hasil interogasi, para tersangka hendak transaksi ekstasi yang muasalnya milik Tedi Bangun.

Mereka rencananya menjual ekstasi dengan harga Rp 140.000 per butirnya.

Tersangka IA dan DPP diketahui sebagai penghubung antara JS dan calon pembeli yang belum diketahui identitasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved