Kabupaten Deliserdang dan Sergai Saling Gontok-gontokan Soal Aset, Khususnya Aset Air Minum

Dua kabupaten, yakni Deliserdang dan Sergai masih saling ribut soal masalah aset sejak pemekaran 17 tahun lalu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA
KANTOR PDAM Tirta Deli yang berada di Jl Tirta Deli Lubukpakam, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com,PAKAM-Pemkab Deliserdang dan Pemkab Serdangbedagai (Sergai) masih berselisih soal aset pascapemekaran Deliserdang 17 tahun silam.

Sampai saat ini, aset yang diklaim milik Pemkab Deliserdang belum diserahkan sepenuhnya oleh Pemkab Sergai.

Misalnya saja soal aset PDAM Tirta Deli yang merupakan BUMD milik Pemkab Deliserdang.

Daftar Harga Kekayaan Edhy Prabowo 10 Aset Dilaporkan di LHKPN, Menteri yang Ditangkap KPK

Meski sejak 2016 Pemkab Sergai sudah punya Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Air Minum sendiri, namun aset yang dimiliki PDAM Tirta Deli belum diserahkan juga. Kedua belah pihak sama-sama merasa saling memiliki.

"Sudah dari tahun 2018 kami kejar-kejar itu, tapi sampai sekarang belum (diserahkan).

Ada masalah di asetnya, orang itu (Pemkab Deliserdang) maunya kami terima asetnya mentah-mentah melalui dokumen orang itu,” kata Kepala UPT Pelayanan Air Minum Dinas Perkim Sergai Teguh, Selasa (9/2/2021).

Kejari Medan Klaim Sudah Selamatkan Aset Pemko Medan Senilai Rp 91 Milyar

Dia mengatakan, pihaknya tidak mau begitu saja menerima aset tanpa dokumen yang jelas.

Kalau Pemkab Deliserdang ingin menyerahkan aset yang ada, setidaknya tunjukkan dokumen yang sah mengenai aset dimaksud.

“Kalau kami ya enggak mau, maunya itu kami diperiksa dulu lah asetnya ada atau tidak, baru kami terima," kata Teguh.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Deli, Batara Imbrahdjaya Nasution mengaku tidak tahu menahu soal aset ini.

Pada prinsipnya, mereka sangat siap menyerahkan aset yang ada di Sergai.

VIDEO Sri Mulyani Buka-bukaan Buruknya Masa Pemerintaan Soeharto, Aset Negara Tanpa Pembukuan

"Pak Bupati juga sudah setuju. Tanya Kepala Inspektorat sajalah, karena aset inikan enggak ada sama kami,” katanya.

Menurut Batara, semua aset ada pada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution mengakui bahwa masalah aset PDAM Tirta Deli ini tinggal membacakan beritab acara serahterima saja.

Ia juga mengakui bahwa sampai saat ini proses serah terima belum dilakukan karena ada pandangan yang berbeda dari Pemkab Sergai.

AKHIRNYA Indonesia Punya Bank Syariah Terbesar, BRI Syariah Bakal Punya Aset Rp 214.78 Triliun

"Terima saja dulu, nanti diverifikasi orang itu, baru dilaporan dihapuskan.

Yang penting serahterima aset sesuai Undang-undang nomor 36.

Karena disebutkan di situ selambat-lambatnya satu tahun setelah pemekaran aset yang ada di Sergai itu diserahkan.

Ini memang perintah undang undang 36," kata Edwin.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved