Menyamar Jadi Guru Ngaji, AMD Cabuli Anak Bawah Umur setelah Ngaku Bisa Usir Setan
Tersangka menggunakan modus sebagai guru mengaji dan hendak melakukan praktik rukiah terhadap korban.
Seusai beraksi tersangka meminta korban pulang.
Berang Dilabeli Perempuan Murahan, Begini Respons Menohok Awkarin yang Bungkam Netizen Julid
Pada 2 Februari tersangka kembali mengulangi perbuatannya di tempat berbeda.
Kali ini korbannya dua anak di bawah umur.
Orangtua korban yang mengetahui perbuatan tersangka lalu melapor ke polisi.
Polisi lalu menangkap tersangka di kediamannya pada Senin (8/2/2021) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencabuli lima anak di bawah umur.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini sama," ujar IPTU Aspul.
Polisi pun melakukan visum et repertum terhadap korban untuk melengkapi bukti.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribun Lampung/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengaku Ingin Usir Setan di Dalam Tubuh, Petani di Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur