Sempat Viral Minta Uang Parkir Sambil Tendang Motor Seorang Ibu, Kini Meong Mohon Keringanan Hukuman
Masih ingat video viral seorang juru parkir menendang motor seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sembari mengumpat kasar di Jalan Brigjen Katamso, Medan?
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masih ingat video viral seorang juru parkir menendang motor seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sembari mengumpat kasar di Jalan Brigjen Katamso, Medan?
Terkait perbuatannya itu, Erwinsyah Hasibuan alias Meong dituntut 2 tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor menilai lelaki 37 tahun ini terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu pasal 368 ayat (1) KUHP.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwinsyah Hasibuan alias Meong, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di ruang cakra 9 PN Medan.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa Meong pun memohon agar hukumannya diringankan.
Ia langsung mengucap janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Selanjutnya hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.
• Viral di Medsos Juru Parkir Peras Wanita, sampai Tendang Motor, Akhirnya Ditangkap Polda Sumut
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara tersebut bermula pada hari Minggu 16 Agustus 2020 lalu, saat saksi Evy Siska Damanik bersama Desi Nora Wati Manik dan Martha Simanjuntak menuju Jalan Brigjen Katamso untuk minum es campur dengan menggunakan dua sepeda motor.
Setibanya di tempat yang dituju, mereka pun memarkirkan sepeda motornya.
Setelah selesai minum es campur sekira pukul 16.00 WIB, Evy dan temannya menuju parkir sepeda motor untuk pulang.
"Lalu datang terdakwa mengatakan Rp 4.000 dengan nada memaksa berulang-ulang, lalu Evy Siska menjawab sabar belum dihidupkan sepeda motornya.
Lalu terdakwa mengatakan, “Jangan ribut kasihkan aja 4000-nya”.
Dan, saksi Evy Siska Damanik menjawab, “Siapa yang mau ribut”, sambil kemudikan sepeda motor untuk putar arah, dan terdakwa mengatakan k***** kau," kata JPU.
Evy Siska kemudian meminta karcis kepada terdakwa.
Lalu, terdakwa dengan emosi mengeluarkan karcis dari dalam kantong celananya, dan diserahkan kepada saksi Evy sebanyak 2 lembar sambil mengumpat.
"Terdakwa berbalik arah dan menendang sepeda motor mili Evy Siska Damanik pada bagian depan sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki terdakwa.
Kemudian terdakwa mengatakan, “Panggil lakik kau.”
Lalu saksi Evy Siska Damanik turun dari sepeda motor dengan membawa handphone untuk merekam.
Kemudian terdakwa hendak merampas handphone milik Evy dan mengatakan rekam-rekam," urai JPU.
• MENOHOK Statement Satgas Covid-19 Terkait Dosen Nonmedis USU Bisa Divaksin Bersama Nakes
• Permohonan Terakhir Marsah Sebelum Dibunuh dan Diperkosa Pria Mabuk Berat: Jangan Anak Saya Banyak
Setelahnya, Evy menyimpan handphone miliknya.
Antara terdakwa dan Evy lalu terlibat beradu mulut dan terdakwa kembali mengumpat dengan kata kasar.
Selanjutnya, Evy pun kembali ke sepeda motor miliknya.
Sementara terdakwa memanggil teman-temannya, dan dari belakang Evy, datang laki-laki separuh baya dan terdakwa mengatakan “Kubunuh ini, kubunuh ini.”
"Kemudian terdakwa mendatangi Desi Nora Wati Manik dengan mengatakan kata-kata kasar, dan kembali datang ke arah Evy.
Dan, Evy Siska mengatakan, “Kulaporkan kau ke Polda,” dan dijawab terdakwa, “Lapor Polisi ke Polda tidak takut aku, Polda k*****, " kata JPU.
Selanjutnya pada hari Senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Evy Siska Damanik melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.
(cr21/tribun-medan.com)