Suami Merangkap Mucikari, Dalam Sehari 10 Pria Bisa Mengencani Istrinya, Tarif Rp 350 Ribu Per Jam
Diketahui bahwa OA telah menikah siri dengan korban meski masih berstatus suami sah dari orang lain dan sedang dalam proses cerai.
Dalam sehari, dia pelaku berhasil mencarikan rata-rata sebanyak 10 pria pelanggan untuk berkencan dengan istri sirinya. Pelaku memasang tarif sebesar Rp 350 ribu per jam.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap sosok pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di lemari hotel Semarang pada Kamis (11/2/2021). Pelaku, Okta Apriyanto (OA), usia 30 tahun, ternyata suami siri korban, Meliyanti, usia 24 tahun.
Diketahui bahwa OA telah menikah siri dengan korban meski masih berstatus suami sah dari orang lain dan sedang dalam proses cerai.
Keduanya tinggal di kamar nomor 102 sejak sepekan terakhir.
Pelaku menghabisi nyawa istri sirinya karena mengaku kesal.
Sebelum beraksi, pelaku pun sempat cekcok dengan korban.
Korban, Mel (24) ditemukan tak bernyata di dalam lemari di kamar 102 Hotel Semarang, pada Kamis (11/ /2/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
"Cemburu karena lelaki tidak kerja. Kedua, hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu bersama wanita lain. Tersinggung marah dan terjadi (cekcok) sampai aksi pembunuhan," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Pelaku melakukan aksinya dengan mencekik korban. Selain itu korban juga dibenturkan ke lantai.
"Setelah meninggal masukkan dalam lemari," kata dia.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menuturkan pembunuhan tersebut dilakukan pada Kamis (11/2) pukul 02.30 dini hari.
Setelah beraksi, pelaku langsung melarikan diri.
"Setelah mengetahui meninggal pelaku memesan ojek online ke pasar Banyumanik.
Kemudian memesan travel untuk pulang ke Wonosobo,"tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku mempunyai istri dan satu orang anak.
